BREAKING NEWS
 

Geledah Kemnaker, KPK Sita 3 Unit Mobil

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 21 Mei 2025 17:28 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil usai menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5/2025).

"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ada pejabat Kemnaker yang diduga meminta seseorang memberikan sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan kerja di Indonesia. Hal itu diduga dilakukan dengan cara dipaksa.

Baca juga : Geledah Kantor Kemenaker, KPK Sedang Ngegas

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon (tenaga) kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep.

KPK sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka. Namun, belum dijelaskan secara rinci.

Adsense

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi Prasetyo.

Sementara Kemnaker menyampaikan dukungan terhadap langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).

Baca juga : Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Ungkap Ada Pemerasan Terkait Izin TKA

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).

Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pejabat yang diduga terlibat kasus pemerasan calon TKA tersebut telah dicopot pada Februari dan Maret lalu.

Dia menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan komisi antirasuah.

Baca juga : Geledah Kemnaker, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap RTKA

“Kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya layanan yang diberikan oleh kementerian," ujar Yassierli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense