Dark/Light Mode

Geledah Kantor Kemenaker, KPK Sedang Ngegas

Selasa, 20 Mei 2025 23:14 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyono (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyono (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang ngegas dalam memberantas korupsi. Sejak awal tahun, KPK terus melakukan serangkaian pengusutan kasus besar. Yang terbaru, KPK menggelah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Proses penggeledahan dimulai sejak siang. Sekitar pukul 16.05 WIB, sejumlah penyidik KPK meninggalkan gedung Kemenaker dengan kawalan polisi bersenjata laras panjang.

Mereka keluar dari Gedung A dengan membawa sejumlah barang seperti tas ransel dan kain yang digulung. Tak ada pernyataan yang disampaikan, penyidik langsung masuk ke dalam tiga mobil hitam yang menunggu di pelataran, lalu bergerak ke Gedung Merah Putih KPK.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkan, saat ini penyidik sedang menangani kasus korupsi baru. “Dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan TKA,” ujar Fitroh, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).

Fitroh belum merinci lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat ataupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan di Kemenaker. Kata dia, proses penyidikan masih berlangsung dan akan disampaikan ke publik sesuai perkembangan penanganan perkara.

Baca juga : Geledah Kemnaker, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap RTKA

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, terdapat dua unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Pertama, berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) terhadap calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Dugaan ini mengacu pada Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, penerimaan gratifikasi oleh oknum Ditjen Binapenta dan PKK dari calon TKA, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor. Tindakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12B) terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” terang Asep, saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, identitas para tersangka maupun barang bukti yang disita belum diumumkan secara resmi. “Tersangkanya ada 8 orang,” terang Asep.

Menaker Dukung Penuh KPK

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghormati dan mendukung penuh langkah KPK yang melakukan penggeledahan di kantornya. Yassierli menegaskan, kasus tersebut bukan hal baru. Sudah berlangsung sejak 2019. Kasus ini diusut berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.

Baca juga : KPK Geledah Kemenaker, Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Suap TKA

"Clear ya. Jadi memang yang dilakukan KPK sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan," ujar Yassierli, di kantornya, Selasa (20/5/2025).

Sebagai bentuk ketaatan pada hukum, Kemenaker akan mengikuti proses yang dilakukan KPK. “Yang penting adalah semangat untuk terus memperbaiki birokrasi dan meningkatkan integritas," ujar Yassierli.

Sejak awal menjabat sebagai Menaker, Yassierli telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam tata kelola perizinan TKA. Termasuk mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pejabat-pejabat tersebut berada di level eselon, termasuk yang ruangannya digeledah KPK.

“Kami juga sudah melakukan asesmen ulang terhadap para pejabat, mulai dari Sub Koordinator, Koordinator, sampai JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya," ujar pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini.

Ngegas Sejak Awal 2025

Mengenai penanganan kasus, sejak awal 2025, KPK tampak tancap gas mengusut sejumlah kasus korupsi besar. Di antaranya, menangani dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

Baca juga : Digugat Karena Kasih Makan Kucing Tetangga

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terkait pengadaan iklan. Kasus ini ditaksir merugikan negara mencapai ratusan miliar.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KPK menunjukkan tren positif di awal 2025. “Ada semangat baru dalam penindakan. KPK tampak berupaya mengembalikan kepercayaan publik melalui gebrakan kasus-kasus strategis,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (20/5/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.