Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Ungkap Ada Pemerasan Terkait Izin TKA
Selasa, 20 Mei 2025 22:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait dengan pemerasan yang dilakukan oknum pejabat Kemenaker terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia.
Tindakan tersebut dilakukan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5/2025).
Baca juga : Prabowo Beri Hormat Ke Pekerja Migas: Anda Pahlawan Energi Indonesia
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, pengusutan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan bulan Mei 2025 ini.
"Sprindik baru bulan ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore.
Budi menambahkan, sudah ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia masih merahasiakan identitas para tersangka.
Baca juga : Golkar Gandeng KPK Bahas Format Pembiayaan Politik
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pejabat yang diduga terlibat kasus pemerasan calon TKA tersebut telah dicopot pada Februari dan Maret lalu.
Dia menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan komisi antirasuah.
Baca juga : Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri
“Kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya layanan yang diberikan oleh kementerian," ujar Yassierli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya