RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyatakan, kliennya tidak pernah memberikan perintah terkait penggunaan dana dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hal ini diungkapkan Febri merespons keterangan mantan kader PDIP, Saeful Bahri yang menjadi saksi sidang perkara dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Kamis, 22 Mei 2025.
"Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi yang lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Doni, sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut," ujar Febri kepada wartawan, saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia menyebut, sejak awal, pengurusan PAW Harun Masiku adalah keputusan partai yang didasarkan pada hasil rapat pleno.
Dalam proses itu, tidak ada pembahasan mengenai dana operasional apa pun dari Hasto selaku Sekjen.
Baca juga : 31 Warganya Tewas Dalam Serangan India, PM Pakistan Siap Tuntaskan Dendam
Tapi pembicaraan soal dana muncul ketika Saeful Bahri dan Doni Tri Istiqomah mendiskusikan lebih jauh proses PAW.
Dan dari pembicaraan internal itu, keduanya memutuskan biaya untuk pengurusan PAW sebesar Rp 1,5 miliar.
"Tidak ada sama sekali (perintah Hasto), dan yang menafsirkan kemudian adalah Saeful Bahri, dan yang membicarakan tentang berapa dana operasional dan lain-lain adalah Saeful Bahri dan Doni," ungkap Febri.
Dia menambahkan, ada pihak-pihak tertentu yang tiba-tiba punya ide atau menyalahgunakan situasi, sampai kemudian bicara mengenai besaran dana operasional.
Febri juga menilai, keterangan Saeful digunakan jaksa penuntut umum KPK untuk merangkai fakta-fakta yang terpisah. Sehingga seolah-olah ada keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
Baca juga : Program Tebus Ijazah Sekolah Dapat Apresiasi
"Kami melihat seolah-olah ada upaya untuk mengaitkan satu dengan lain halnya. Jadi, beberapa fakta tercecer kemudian dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan yang tujuannya tentu saja untuk membangun kesimpulan sesuai dengan dakwaan," ucapnya.
Menurutnya, peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku semata-mata menjalankan fungsi kelembagaan sebagai sekjen partai. Keputusan dan instruksi partai tersebut juga sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Menjalankan langkah hukum yang konstitusional agar suara yang masuk kepada caleg yang meninggal dunia itu masuk ke partai dan kemudian partai memutuskan siapa yang berhak menerima itu," tandasnya.
Jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) di perkara PAW anggota DPR Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Baca juga : Perkuat Peran Sosial, Jasindo Salurkan Bantuan Fasilitas Ibadah Dan Pendidikan
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.