RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah beberapa tempat terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Bahwa pada pekan lalu, Selasa (27/5/2025), penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Ada tiga tempat yang digeledah, yakni kantor perusahaan agen pengurusan TKA, PT DU, di Jakarta Selatan; perusahaan agen pengurusan TKA, PT LIS, di Jakarta Timur; serta rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan.
Dari kantor PT DU, penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya.
Baca juga : Geledah 7 Lokasi, KPK Sita 8 Mobil Dan 1 Motor
Kemudian, dari kantor PT LIS, penyidik juga menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Sementara dari rumah seorang PNS Kemnaker, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA dan buku tabungan.
"Yang digunakan sebagai rekening penampungan," ungkap Budi.
Selain itu, ditemukan juga uang tunai sekitar Rp 300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga : Geledah 7 Tempat, KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK. Namun identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.
Budi mengungkapkan, penghitungan sementara, uang hasil pemerasan sejak 2019 mencapai sekitar Rp 53 miliar. Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Nominal pemerasannya beragam, masih terus didalami,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek, pada 20-22 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 13 unit kendaraan yang diduga terkait dengan perkara ini.
Baca juga : Geledah 3 Tempat, Sita 3 Mobil
Seluruh kendaraan tersebut kini telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025).
Rinciannya, berupa BMW Type Z3 warna merah, BMW Type 3201 warna putih, Honda Civic warna abu-abu, Wuling Airev warna merah muda, Wuling Airev warna putih, dan Honda Brio warna merah.
Berikutnya, Honda HRV warna hitam, Mitsubishi Xpander warna hitam, Toyota Innova warna hitam, Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam, serta Honda WRV warna abu-abu.
Juga, dua sepeda motor, yakni Vespa Primavera warna biru dan Honda ADV warna putih.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.