Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker
Geledah 7 Tempat, KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor
Jumat, 23 Mei 2025 19:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan unit mobil dan satu sepeda motor terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
“Sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” imbuhnya.
Delapan mobil dan satu sepeda motor itu ditemukan penyidik komisi antirasuah saat menggeledah tujuh lokasi di Jakarta, dalam tiga hari terakhir.
“Enam di antaranya merupakan rumah para pihak terkait. Sementara satu lagi, Gedung Kemnaker,” ungkap Budi.
Baca juga : Kasus Dugaan Suap Kemnaker, KPK Panggil 2 Eks Dirjen Binapenta
Dia merinci, dalam penggeledahan di gedung Kemnaker dan satu rumah pada Selasa (20/5/2025), penyidik mengamankan tiga kendaraan roda empat.
Hari kedua, Rabu (21/5/2025) tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah dan menyita tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.
Dan pada hari ketiga atau Kamis (22/5/2025), tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat.
“Penyitaan ini tentunya untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi asset recovery,” tutur Budi.
Selain itu, kemarin KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Baca juga : Geledah 3 Tempat, Sita 3 Mobil
Saksi yang diperiksa adalah Dua orang saksi yang diperiksa yaitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) Kemnaker periode 2020-2023, Suhartono; dan Dirjen Binapenta periode 2024-2025, Haryanto.
Selain itu, komisi antikorupsi turut memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.
Keempatnya memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. Suhartono dan Wisnu Pramono datang pukul 08.52 WIB, Haryanto pukul 08.47, sementara Devi Angraeni pukul 08.28 WIB.
Namun Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," imbuhnya.
Baca juga : Geledah Kemnaker, KPK Sita 3 Unit Mobil
KPK tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kemnaker. Pemerasan dilakukan para pejabat Kemnaker dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Praktik lancung tersebut dilakukan dalam rentang tahun 2020 sampai 2023. KPK pun telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, tapi belum diungkapkan identitasnya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyatakan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut dia, sudah ada beberapa pejabat yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya