BREAKING NEWS
 

Pendapat Eks Hakim MK: Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 19 Juni 2025 19:17 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai, penghapusan konten di telepon seluler (ponsel) bukan merupakan tindakan perintangan penyidikan, meskipun terdapat data yang berkaitan dengan suatu perkara.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli meringankan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Penjelasan ini bermula saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menanyakan soal penghapusan konten dalam ponsel dengan maksud menghilangkan fakta-fakta suatu perkara, masuk dalam konteks perintangan.

"Ya, kita bertahan bahwa itu adalah hak asasi yang bersangkutan yang harus dilindungi," jawab Maruarar dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Baca juga : Lestari Moerdijat: Penataan Ruang Digital Mampu Wujudkan Perlindungan Setiap Warga

Dia menambahkan, tindakan menghapus konten itu pun bisa diatasi oleh penyidik. Maruarar mencontohkan kepolisian yang memiliki keahlian dan dukungan teknologi canggih yang dapat dengan mudah mendapatkan data yang terkait suatu perkara dengan cara lainnya.

"Kalau saya mengatakan bahwa polisi juga sering mengatakan itu, dia bisa mengatasi kalau benar di situ ada data data yang menyatakan itu merupakan upaya penghalangan. Apa yang dikatakan semua penyidik sudah dilengkapi instrumen yang ada untuk mencari data itu dengan alat yang lain," bebernya.

Maruarar mengatakan, polisi sudah menggunakan scientific investigation untuk mengambil data dengan mudah dari provider.

Adsense

Sehingga penghapusan konten pun dianggap bukan tindakan atau upaya pencegahan atau perintangan penyidikan. Sebab, aproses pencarian konten yang akan dijadikan alat bukti itu tetap bisa berjalan dengan cara lainnya.

Baca juga : Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan

"Kalau itu yang didalilkan sebagai pencegahan, tetap penyidikan itu tidak terhalang. Seandainya dia menggunakan apa yang dikatakan instrumen yang ada seluruhnya, bahkan kalau sekarang para hacker, dengan mudah memperoleh isi kita punya hp. Tidak terhalang penyidikan kalaupun saya sudah merusak hp saya. Di situ ada data, Anda masih bisa dengan instrumen yang tersedia, apalagi sekarang moderenisasi semua intstrumen bagi penyidik," kata Maruarar.

Jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga : Sekolah Rakyat dan DTSEN Jadi Fokus Utama Penguatan Peran Pendamping PKH

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.

Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense