RM.id Rakyat Merdeka - Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengungkapkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pernah mendapat tawaran jabatan sebagai menteri. Tapi tawaran itu ditolak.
Hal itu diungkapkan Cecep saat menjadi saksi meringankan untuk dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mulanya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mempertanyakan kabar kliennya mendapat tawaran jabatan tinggi di pemerintahan.
Sebab, Hasto dan Cecep berteman dekat ketika sama-sama mengenyam pendidikan di Universitas Pertahanan (Unhan).
Baca juga : Taman Kota Harus Dilengkapi Aktivitas Seru Supaya Nggak Membosankan
"Saudara Saksi, pernah nggak saudara Hasto menyampaikan ingin menjadi menteri atau ingin menjadi pejabat atau tidak? Dan alasannya kenapa tidak mau menjadi pejabat negara?" tanya Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Cecep mengaku tahu bahwa Hasto dua kali mendapat tawaran untuk menempati jabatan sebagai menteri pada masa pemerintahan 2014–2015 lalu.
"Sependek ingatan saya dan juga bisa lihat di media, itu di 2014, Pak Hasto ditawari Mensesneg, dan 2019 ditawari Menkominfo, tapi tidak diterima," ucapnya.
Alasan Hasto menolak tawaran itu karena lebih memilih sebagai pengurus partai. Sebab kehormatannya setingkat dengan pejabat negara. Selain itu, partai juga berperan penting untuk melahirkan kepala daerah maupun pejabat negara yang hebat.
Baca juga : Nilai Ahli Tidak Netral, Hasto Sampaikan Keberatan
"Yang kedua, justru paling butuh partai yang baik, kelembagaan yang baik agar bisa melahirkan kepala daerah, wakil kepala daerah, menteri dan seterusnya," sambung Cecep.
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga : Kedua Pendukung Paslon Saling Serang Di Medsos
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.