Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan sejumlah keberatan terhadap keterangan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Buron Harun Masiku. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Hasto menyampaikan keberatannya saat mendapat giliran memberikan tanggapannya atas keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.
"Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia," kata Hasto dalam persidangan.
Pertama, Hasto menyatakan keberatan dengan keterangan ahli yang dinilai rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteks.
Baca juga : Ahli Akui Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik
Dia juga mempersoalkan kesimpulan ahli terkait penggunaan istilah 'bapak' dalam komunikasi antara satpam PDIP bernama Nurhasan dengan Harun Masiku.
Hasto menilai, kesimpulan bahwa 'bapak' merujuk pada dirinya, dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik KPK.
"Kedua, keberatan terhadap keterangan saksi bahwa ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik," beber Hasto.
Majelis hakim kemudian meminta respons Frans sebagai ahli bahasa.
"Bagaimana ahli?" tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Baca juga : Pelatih Moriyasu: Timnas Jepang Harus Terus Berusaha Keras
"Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi. Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi, saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan," kata Frans.
Hasto kemudian melanjutkan keberatannya yang lain. Dia menyinggung sikap netralitas ahli dalam memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Hasto, Frans sebagai ahli seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain untuk mendukung konteks, yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Meski begitu, Frans kembali menegaskan bahwa pendapatnya tetap sesuai dengan analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik.
Hasto juga menyampaikan keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan 'SS' yang dikaitkan dengan tempat tinggalnya. Keberatan Hasto lainnya, yaitu soal 'SS' yang menggambarkan tempat tinggalnya dan rumah singgah. Padahal menurutny, 'SS' merujuk kepada rumah aspirasi.
Baca juga : Nadiem Siap Sampaikan Keterangan Ke Kejagung
"Semua bisa tinggal di sana," protes Hasto.
Atas keberatan itu, Frans tetap mengatakan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik.
"Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya