Dark/Light Mode

Temuan Bawaslu Jelang Pilgub Papua Ulang

Kedua Pendukung Paslon Saling Serang Di Medsos

Minggu, 8 Juni 2025 07:15 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Yofrey Piryamta. (Foto: Dok. Bawaslu Papua)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Yofrey Piryamta. (Foto: Dok. Bawaslu Papua)

RM.id  Rakyat Merdeka - Situasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Ulang 2025 mulai memanas. Sejumlah pendukung dari masing-masing pasangan calon (paslon) mulai saling serang di media sosial (medsos).

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Ulang akan digelar pada 6 Agustus 2025. Ada dua pasangancalon (paslon) yang bertarung. Yaitu, paslon nomor urut 1 Benhur Tommy Mano-Costan Karma dan paslon nomor urut 2 Mathius Fakhiri-Cawagub Aryoko Rumaropen.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Yofrey Piryamta mengatakan, situasitahapan menjelang Pilgub Papua Ulang mulai memanas. Para pendukung masing-masing paslon, kata dia, mulai saling serang di medsos.

“Kami tidak tahu apakah ini disengaja atau seperti apa. Tapi, jangan sampai pada titik ter­tentu menjadi chaos (rusuh) di Papua, terutama dalam pelaksa­naan Pilgub Papua Ulang,” kata Yofrey, Sabtu (7/6/2025).

Yofrey meminta para ad­min medsos masing-masing paslon untuk lebih selektif dan tidak mudah membuat konten hoaks. Bawaslu, kata dia, akan melakukanatensi bila mendapat laporan adanya konten yang dinilai sensitif.

“Linknya hoaks atau negatif bisa dikirim ke Bawaslu. Apalagi yang berpotensi hoaks, ujaran kebencian atau ada pelanggaran undang-undang dan lainnya,” imbuhnya.

Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 24,44 Triliun

Sejauh ini, kata Yofrey, Bawaslu telah memplenokan delapan informasi awal dugaan pelanggaran yang bersumber dari aduan masyarakat untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Informasi itu, kata dia, berkaitan dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Delapan informasi itu sudah kami limpahkan ke kabupaten/kota. Ada potensi dugaan pe­langgaran tindak pidana pemili­han,” ungkap Yofrey.

Selain itu, Yofrey mengimbau pimpinan redaksi media cetak dan media online serta admin grup medsos di lingkup Provinsi Papua agar tidak memuat berita atau konten yang mengarah ke­pada kampanye paslon di luar jadwal kampanye. Yaitu, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 65 Tahun 2025.

“Dalam melakukan pemberi­taan dan penyiaran kampanye baik secara cetak, secara elektronik, melalui medsos, dan media daring, wajib mematuhi kode etik jurnalistik,” tegasnya.

“Pedoman pemberitaan me­dia daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” tambah Yofrey.

Termasuk, kata Yofrey, tidak memberikan persetujuan ke­pada anggota yang hendak men­girim atau membagikan konten yang memuat informasi bohong (hoaks) terkait Pilgub Papua Ulang yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat ke dalam grup medsos seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya

Baca juga : Layanan KAI Commuter Diharapkan Kian Optimal

Terkait anggaran Pilgub Papua Ulang, Yofrey mengatakan, pihaknya masih menunggu proses transfer dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dia memastikan, kelengkapan dokumen pencairan anggaran telah diselesaikan sejak awal pekan lalu.

Yofrey berharap anggaran Pilgub Papua Ulang dicairkan sekaligus agar kegiatan tidak terhambat. Terlebih, kata dia, Panitia Pengawas (Panwas) distrik telah dilantik dan mulai bekerja seiring dimulainya masa kampanye. “Jadi, sambil men­gawasi tahapan, mereka juga bersiap membentuk pengawas di tingkat kampung atau kelura­han,” ujarnya.

Diketahui, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam Pilgub Papua Ulang ditandatangani pada 15 Mei 2025 dengan nilai hibah Rp 165,95 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Papua dan dialokasikan untuk penye­lenggara dan pengamanan.

Rinciannya, Rp 93 miliar untuk KPU Papua dan Rp 38,95 miliar bagi Bawaslu. Kodam Cenderawasih menerima Rp 14 miliar, sementara Polda Papua memperoleh Rp 20 miliar.

KPU dan Bawaslu juga masih memiliki dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari Pilkada sebelumnya. KPU menyimpan Rp 47 miliar, sedangkan Bawaslu memiliki Rp 7 miliar.

Dengan begitu setelah di­kurangi SILPA, kebutuhan dana KPU tinggal Rp 45,08 miliar. Bawaslu hanya membutuhkan tambahan Rp 31,95 miliar.

Baca juga : Disnakertransgi Didorong Umumkan Hasil Job Fair

Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang menambahkan, lembaganya akan melakukan patroli siber selama tahapan kampanye Pilgub Papua Ulang. Patroli siber dilakukan, kata dia, untuk mencegah kam­panye hitam, ujaran kebencian, dan berita hoaks.

“Kami akan mengedepankan upaya pencegahan ketimbang penindakan selama tahapan Pilgub Papua Ulang,” kata Amandus, Sabtu (7/6/2025).

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua ini berharap, kedua paslon, koalisi parpol pengusung, tim kampa­nye paslon, serta simpatisan pendukung paslon dapat me­naati peraturan.

Dia ingin kampanye kedua paslon dalam Pilgub Papua Ulang lebih memberikan pendidikan politik yang baik, dengan cara elegan dan santun serta menyampaikan ide-ide program kerja serta visi dan misi agar mendapat simpatik warga.

“Dengan penyampaian gagasan program kerja selama kampanye, akan memberikan gambaran bagi calon pemilih terhadap kebijakan paslon ketika akan me­nentukan pilihannya,” jelasnya.

Amandus menambahkan, Bawaslu Papua akan terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengawal proses Pilgub Papua Ulang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.