Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Hasto Protes, Tolak 3 Penyidik KPK Jadi Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 11:46 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menolak kehadiran tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan.

Adapun penyidik KPK yang dihadirkan jaksa sebagai saksi yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Penolakan diutarakan Maqdir Ismail, salah satu pengacara Hasto. Ia langsung menginterupsi dan menyampaikan keberatannya.

"Kalau mereka akan menjadi (saksi penyidik) verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," kata Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Maqdir beralasan, saksi yang dipanggil seharunya pihak yang melihat atau mendengar secara langsung suatu dugaan tindak pindana, mengacu pada Pasal 153 KUHAP.

Baca juga : Kasus Suap PAW Harun Masiku, 2 Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto

Menurutnya, keterangan seperti yang akan disampaikan ketiga penyidik tersebut bukan melihat dan mendengar sendiri.

"Tetapi keterangan yang akan mereka (3 penyidik KPK) sampaikan adalah keterangan de auditu (didengar dari pihak lain)," sebutnya.

Atas alasan tersebut, Maqdir dan tim penasihat hukum terdakwa Hasto keberatan. Ia tak mau jalannya persidangan justru melanggar KUHAP.

Dalam tanggapannya, jaksa berdalih bahwa ketiga saksi sebagai saksi fakta yang akan menjelaskan soal dugaan perintangan penyidikan.

Maka jaksa menilai, kehadiran penyidik dianggap penting karena sebagai penyidik kasus Harun Masiku dan saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 lalu.

Baca juga : Gerindra: PDIP Bisa Perkuat Pemerintahan Meski Tak Gabung Koalisi

"Untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," ucap jaksa.

Namun, Maqdir masih protes. Menurutnya, ketiga saksi dalam keterangannya hanya akan menyalahkan pihak yang tak pernah diperiksa.

"Salah satu di antaranya keterangan para saksi ini, mereka menyalahkan orang lain tentang perintangan penyidikan ini dan orang-orang itu tidak pernah diperiksa ya," lanjut Maqdir.

Menengahi perdebatan, Hakim Rios menyatakan telah memahami maksud dari kubu Hasto. Kemudian ia menyampaikan, majelis hakim tidak akan terikat dengan saksi dan akan melihat relevansinya. Selain itu, ini merupakan bagian dari proses pembuktian.

"Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti, silakan Saudara dalam pleidoi, tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan, dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari Majelis," tegas hakim.

Baca juga : Beri Kuliah S3 Ilmu Hukum, Bamsoet Ingatkan Perlunya Penyederhanaan Regulasi

Diketahui, dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah KPK melakukan OTT terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.