RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga mengalir ke Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Sudin.
Dalam persidangan, Sudin yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, disebut menerima hadiah uang hingga jam tangan dari SYL.
"Seluruh informasi dan keterangan tersebut tentu didalami penyidik untuk melihat apakah ada peran-peran pihak lainnya," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Dia menegaskan, KPK akan terus menelusuri aliran uang korupsi SYL sebagai bentuk optimalisasi pemulihan aset yang hilang akibat korupsi (asset recovery).
Baca juga : Usut Kasus Dugaan Korupsi, KPK Operasinya Senyap
Selain itu, kata Budi, KPK juga sudah meminta keterangan dari beberapa pihak dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi aliran uang korupsi SYL, termasuk dugaan aliran ke Sudin.
"Saat ini, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci, karena masuk materi penyidikan," tutup Budi.
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman soal TPPU SYL.
Baca juga : KPK Tengah Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2024
"(Kasus) TPPU-nya masih jalan," tegas Asep.
Untuk diketahui, nama politikus PDIP Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL.
Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp 100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp 100 juta. Hal itu diungkapkan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.
Sudin sudah pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Selain itu, rumah Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik KPK.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Duit Rp 11,8 Triliun
SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara. KPK kemudian menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.