RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi, dengan tersangka Korporasi PT IIM,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Baca juga : Bacakan Eksepsi, Ekiawan Bantah Rugikan Negara
Hal ini, kata Budi, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung alias PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka tersebut, penyidik komisi antirasuah hari ini menggeledah kantor PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ungkap Budi.
Baca juga : Nadiem Siap Sampaikan Keterangan Ke Kejagung
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi, dengan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan eks Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka. Saat ini keduanya tengah menjalani persidangan.
Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik.
Baca juga : Ketum Gapensi: Bukti Keberpihakan Presiden untuk Kontraktor Kecil
“Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini,” tandas Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.