Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo
Penyidik Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU
Senin, 26 Mei 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membuka peluang menjerat para tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2024 dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tidak menutup kemungkinan untuk berikutnya penyidik mengusulkan kepada kami untuk ditetapkan tersangka TPPU,” kata Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan, dikutip Minggu (25/5/2025).
Dia memastikan, saat ini penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat tengah melakukan pendalaman fakta-fakta dalam kasus rasuah tersebut sambil menunggu bukti-bukti baru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : Bank Diminta Segera Pangkas Suku Bunga
Selain itu, sambil menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk tersangka berikutnya, kita menunggu pendalaman penyidikan yang dilakukan penyidik. Nanti, akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” imbuhnya.
Dalam perkara rasuah ini, Kejari Jakarta Pusat menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu, mantan Dirjen Aptika Kominfo SAP, eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika inisial BDA, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaandan pengelolaan PDNS, NZ.
Baca juga : Blokir Anggaran Dibuka, Cepat Dibelanjakan Dong
Berikutnya dua tersangka dari pihak swasta yaitu AA selaku Direktur Bisnis PT AL periode 2014–2023, dan PPA selaku Account Manager 2017-2021 PT DT periode 2017–2021.
Dua tersangka di antaranya menerima kickback berupa suap dengan total Rp 11 miliar agar lelang proyek dimenangkan perusahaan tertentu. Kedua tersangka itu adalah SAP selaku Dirjen Aptika dan BAD selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti milik para tersangka. Rinciannya yaitu uang sejumlah Rp 1,7 miliar dari tersangka SAP, BAD, dan PPA; 3 unit mobil dari SAP dan BAD; emas logam mulia seberat 176 gram dari SAP dan BAD; dan 7 Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah dari SAP dan BAD; serta 55 barang bukti elektronik dari para tersangka, dan 346 dokumen lainnya.
Baca juga : Saluran Air Mampet Dan Sungai Dangkal
Menurut Kajari, perbuatan korupsi para tersangka demi memperoleh keuntungan dengan cara permufakatan jahat alias kongkalikong dalam pengondisian proyek PDNS.
Kongkalikong itu antara lain membuat dokumen perencanaan, kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), dan mengunci spesifikasi teknis hanya kepada satu perusahaan tertentu.
Dokumen-dokumen itu lantas diserahkan kepada NZ selaku PPK untuk digunakan sebagai dokumen lelang. Salah satunya HPS yang telah ditentukan, tidak sesuai dengan Keppres pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya