BREAKING NEWS
 

4 Pulau Di Anambas Dipasarkan Situs Luar Negeri

KKP Tegaskan, Pulau-pulau Indonesia Tidak Dijual

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Sabtu, 21 Juni 2025 07:25 WIB
Tangkapan layar kklan penjualan Kepulauan Anambas oleh situs privateislandsonline.com. (Foto: privateislandsonline)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuah situs asing asal Kanada, Private Islands Online, menawarkan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) kepada investor untuk dijadikan resort. Mendengar kabar ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, pulau-pulau Indonesia tidak ada yang dijual.

Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka, situs Private Islands Online memajang foto-foto pulau tropis nan eksotis, yang lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Pulau-pulau itu adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau To­kongsendok, dan Pulau Nakob.

Dalam deskripsi penawaran­nya, situs yang berbasis di On­tario, Kanada, itu menggam­barkan keempat pulau tersebut sangat potensial dijadikan resort ekowisata kelas atas.

“Kepulauan Anambas juga memiliki layanan feri berke­cepatan tinggi, dan terletak di koridor kapal pesiar regional yang menghubungkan Singa­pura, Filipina, dan Hong Kong,” tulis deskripsi pihak Private Islands Online.

Baca juga : KPU Wajibkan Pemilih Bawa KTP Saat Nyoblos

Ulah Private Islands Online pun membuat gaduh warganet di Tanah Air. Untuk meredakan kegaduhan, KKP angkat bicara. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan, regulasi di Indo­nesia tidak memperbolehkan penjualan pulau.

“Regulasi kita lebih mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau ke­cil, termasuk soal kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi,” ujar Doni, dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/6/2025).

Dia lalu menjelaskan regu­lasi terkait investasi dari sektor swasta dalam pengelolaan pulau. Aturan yang berlaku di Indone­sia mewajibkan adanya lahan yang harus dikuasai negara, paling sedikit 30 persen. Area tersebut akan dimanfaatkan untuk sejumlah kepentingan, di antaranya akses publik, dan ke­pentingan umum lain. Sisanya, bisa dimanfaatkan untuk usaha, tapi harus tetap ada ruang ter­buka hijau.

Adsense

“Jadi, nggak bisa semba­rang bangun villa atau resort seenaknya. Ini demi menjaga ekosistem dan hak masyarakat. Aturan ini menegaskan komit­men Pemerintah dalam menjaga geliat investasi di pulau-pulau kecil, demi pertumbuhan ekono­mi dan kesejahteraan masyara­kat, dengan tetap mengutamakan kelestarian lingkungan dan ke­daulatan negara,” tuturnya.

Baca juga : Gencarkan Dong Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Dolly Boniara mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bu­pati Anambas untuk pengecekan informasi di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk menghindari polemik dengan masyarakat setempat.

Dolly menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 27 Ta­hun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peman­faatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan, tidak membolehkan penjualan pulau.

“Proses penjualan pulau diatur dengan ketat oleh Undang-Undang. Tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas, dan mekanisme penguasaan pulau-pulau kecil juga melalui mekanisme periz­inan yang ketat,” tegasnya.

Informasi tentang penjua­lan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, sempat memancing kemarahan warganet di media sosial X. Mereka mendorong Pemerintah bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga : Inter Milan Vs Urawa Reds, Poin Dan Gengsi

“Yang punya situs paham In­donesia nggak sih? Indonesia itu negara kesatuan. Tuh marketing dari Kanada kurang jauh main­nya,” cuit akun @restumama12.

“What 4 pulau Anambas dijual oleh situs online? Kok mudah banget kecolongan, apa nggak cukup sampai kasus pagar laut?” timpal akun @aiyulty.

“Woy.... Indonesia itu cuma kasih izin pengelolaan. Itu pun ada syarat dan prosedurnya. Bukan menjual pulau. Sertifikat kepemilikan pulau tidak pernah diterbitkan untuk kepemilikan pribadi,” tegas akun @kuat­baca. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense