BREAKING NEWS
 

Kirim Surat Resmi, Peradi Bersatu Minta Polda Segera Tuntaskan Kasus Roy Suryo

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 25 Juni 2025 15:15 WIB
Foto: Peradi Bersatu.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mempercepat proses penyelidikan kasus Roy Suryo cs, perihal laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang kini ditangani langsung oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada Kapolda Metro sebagai bentuk permohonan agar laporan mereka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kami memberikan surat resmi kepada Pak Kapolda terkait permohonan kami untuk segera menaikkan kasus yang kami laporkan ke tahap sidik,” ujar Zevrijn kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Menurut Zevrijn, lambatnya penanganan kasus ini berpotensi menciptakan narasi liar di publik. Hal ini bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan kegaduhan sosial.

Baca juga : Hari Ini Putin Bertemu Menlu Iran, Bahas Soal Serangan AS dan Israel

“Kalau terlalu lama, sekali lagi saya katakan berarti kita membiarkan narasi-narasi penuh dengan fitnah, kebohongan, terus berkecamuk, berkelanjutan di mana-mana dan ini menimbulkan polarisasi di kalangan masyarakat,” ingat Zevrijn.

Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu selaku pelapor Roy Suryo terakhir diperiksa pada 13 Mei lalu. Mereka juga membawa beberapa bukti.

“Jadi, kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian, hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti ya, nanti itu, nanti setelah pemeriksaan baru kita bicara lagi apa aja, seperti apa,” kata tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan, Selasa (13/5/2025).

Adsense

Mereka membawa 16 bukti dalam pemeriksaan. Kemudian, ada sembilan video yang diserahkan ke penyidik perihal laporan yang mereka buat.

Baca juga : Ini Jadwal Dan Syarat Penerimaan Murid Baru Sekolah Negeri Dan Swasta Di Jakarta

“Artinya, ini perilaku-perilaku yang tidak biasa nih, di masyarakat kita. Bahwa pencemaran, hujatan, dan yang paling penting ini ada unsur yang mengunggah data pribadi orang,” kata dia.

Tim lain bernama Lechumanan, menilai, tudingan yang disampaikan Roy Suryo cs masuk dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE.

Dalam pasal itu, laporan yang dibuat berdasar delik murni. Hal ini dinilai beda dengan laporan yang dibuat Jokowi langsung yang merupakan delik aduan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menarik empat laporan tuduhan ijazah palsu yang telah dilayangkan sejumlah pihak ke beberapa Polres di wilayah hukumnya.

Baca juga : Komnas Perempuan Minta Stop Budaya Melanggengkan Kekerasan

“Ada empat, empat polres di DKI dan beberapa polres lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Ade Ary menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menjadikan satu laporan terkait ijazah palsu Jokowi dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Jadi total ada lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdit Kamneg,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense