Dark/Light Mode

Lakukan Perampasan dan Pemerasan, Jatanras Polda Kaltim Amankan 6 Oknum DC

Rabu, 21 Mei 2025 17:18 WIB
Foto: Humas Polda Kaltim.
Foto: Humas Polda Kaltim.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim), mengamankan enam orang oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan dan pemerasan.

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Beddy Suwendy mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari saudari Endah melalui layanan Hotline Kapolda Kaltim.

Baca juga : Dorong Ketahanan Pangan Dan Papan, Agrinas Jaladri Sukses Kawal Pembangunan Rusun Jagakarsa

"Setelah mendapatkan laporan, kita melakukan pengejaran dan penangkapan di salah satu cafe di kawasan Pentacity Balikpapan," kata AKBP Beddy Suwendy melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

AKBP Beddy Suwendy menuturkan, pelaku diduga menerima uang sebesar Rp 20 juta yang diminta sebagai syarat untuk pengembalian kendaraan, yang sebelumnya ditarik secara paksa oleh oknum debt collector atau para pelaku.

Baca juga : Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tempuh Komunikasi Politik

Menurut AKBP Beddy Suwendy, langkah ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

Saat ini, proses pengembangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan. Uang tunai dan tanda terima turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga : Terbitkan Permen Baru, Pemerintah Permudah MBR Beli Rumah Subsidi

"Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme berkedok penagihan! Laporkan segera jika Anda mengalami kejadian serupa. Hotline Kapolda Kaltim selalu siap menerima laporan Anda," pungkas AKBP Beddy Suwendy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.