BREAKING NEWS
 

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Nyatakan Banding Atas Vonis Zarof Ricar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 25 Juni 2025 16:39 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis ringan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus (markus) Zarof Ricar terkait kasus permufakatan jahat suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, permohonan banding telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sejak Selasa (24/6/2025) kemarin.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Baca juga : Sekuriti Ungkap Kode Transferan Dengan Istilah “Jumlah Kamar”

"Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Adsense

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum terdakwa Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, aset-asetnya berupa uang, baik dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing sejumlah Rp 915 miliar, dirampas untuk negara. Demikian juga dengan logam mulia Antam seberat 51 kilogram.

Baca juga : Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut hakim, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) itu telah terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi MA. Selain itu, Zarof terbukti menerima gratifikasi selama menduduki sejumlah jabatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

Hakim menilai, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Baca juga : Kasus Suap Vonis Bebas, Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Zarof dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense