Dark/Light Mode

Kasus Vonis Bebas Ronald Tanur

Sekuriti Ungkap Kode Transferan Dengan Istilah “Jumlah Kamar”

Minggu, 22 Juni 2025 07:15 WIB
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/5/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/5/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida mengungkapkan adanya kode transferan duit dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Kode tersebut adalah “jumlah kamar”, yang berarti nominal uang dalam jutaan rupiah.

Sepyoni menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Awalnya Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bukti pesan singkat (chat) antara Sepyoni dengan Lisa via WhatsApp.

Dalam chat, jaksa juga membu­ka adanya transferan uang sejumlah Rp 25 juta kepada Sepyoni.

Baca juga : BUMD Didorong Ikut Atasi Pengangguran

“Ini sepertinya transferan uang ya, benar?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

“Iya, benar,” jawab Sepyoni.

Sepyoni mengungkapkan, Lisa pernah mentransfer uang Rp 25 juta ke rekeningnya. Kemudian memintanya untuk membagikan uang kepada beberapa pejabat PN Surabaya.

“Soal transfer Rp 25 juta, ‘Panmud Pidana 10 kamar, Yudi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1’. Itu chat dari siapa?” korek jaksa.

Baca juga : Real Madrid Vs Pachuca, Tidak Boleh Tergelincir

“Dari Bu Lisa,” balas Sepyoni.

Dia mengatakan, istilah jumlah kamar yang disampaikan Lisa merupakan nominal uang dalam bilangan jutaan rupiah. Dia pun mengakui rincian uang dari chat WhatsApp tersebut yang dibaca­kan jaksa.

Sepyoni bilang, Lisa memintanya membagi uang itu kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya, UA senilai Rp 10 juta; staf Panmud PN Surabaya, Y senilai Rp 5 juta; dan ke­pada Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, S senilai Rp 10 juta.

“Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya, itu Rp 10 juta soalnya nominalnya pas kalau saya hitung,” ungkap Sepyoni.

Baca juga : Gaji Pembalap F1 5 Kali Rider MotoGP

“Pas di Rp 25 juta seperti tulisan di atasnya ya?” lanjut jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.