RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono dituntut 9 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan periode 2017–2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Selain itu, jaksa menuntutnya dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda disita untuk dilelang dan apabila harta tidak mencukupi maka diganti dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini, perbuatan korupsi dilakukan terdakwa secara bersama-sama pejabat BTP Medan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) lainnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Rorotan, 4 Terdakwa Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara
Menurut jaksa, Prasetyo terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, jaksa membeberkan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.
Hal memberatkan, perbuatan Prasetyo tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, terdakwa juga menikmati hasil korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Adapun Prasetyo didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,15 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).
Jaksa memaparkan, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian memerintahkan Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk mengusulkan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Duit Rp 11,8 Triliun
Pembiayaan proyek tersebut rencananya akan melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi," ujar jaksa.
Menindaklanjuti permintaan Prasetyo, Nur Setiawan kemudian membagi proyek pembangunan itu menjadi 11 paket pengerjaan. Masing-masing paket pengerjaan nilai proyeknya di bawah Rp 100 miliar.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketentuan yang berlaku. Nur Setiawan juga memerintahkan anak buahnya, Rieki Meidi Yuwana, untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pasca kualifikasi.
Singkat cerita, Nur Setiawan dkk mulai membuka tender pengadaan proyek tersebut. Padahal, masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Di antaranya adalah belum adanya dokumen AMDAL hingga belum dilakukannya pembebasan lahan. Prasetyo juga diduga melakukan pengaturan pemenang tender pengadaan proyek tersebut.
Salah satu caranya dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama para calon pemenang. Isi pertemuan itu adalah menginformasikan terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk memenangkan tender.
Baca juga : Nadiem Siap Sampaikan Keterangan Ke Kejagung
"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," beber jaksa.
Nur Setiawan Sidik dkk juga mengatur pemenang tender pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa itu.
Namun nyatanya, lemenang pekerjaan supervisi itu tidak melaksanakan tugasnya, bahkan ada praktik pinjam perusahaan yang mengeluarkan biaya.
Dalam pelaksanaan proyek itu, Prasetyo juga diduga telah menerima uang, barang, dan fasilitas, dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk komitmen fee atas pemenangan mereka.
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2,6 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," jelas jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.