BREAKING NEWS
 

Dilimpahkan Kejagung, 6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 30 Juni 2025 14:06 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka (tahap II) kasus dugaan suap terkait vonis lepas atau onstlag ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng.

Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

"Sekarang sedang berlangsung (tahap II). Jadi pagi ini, rencananya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara suap, perkara CPO di Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, di Jakarta, Senin pagi.

Harli tak merinci para tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat tersebut. Namun dia memastikan, ada dari klaster majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto selaku ketua majelis serta dua orang anggotanya, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Baca juga : Awas, Ditunggangi Pebisnis Besar & IUP-nya Digadaikan

Selain itu, pelimpahan berkas dan tersangka juga dilakukan terhadap mantan Ketua PN Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta dan M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Dalam kasus suap ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Dari pihak pemberi suap yakni dua orang pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Sementara untuk pihak penerima suap ada empat tersangka yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO yaitu Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Adsense

Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari korporasi Wilmar Group.

Baca juga : 2 Mantan Stafsus Menteri Diancam Pencekalan

Penyerahan uang kepada Arif tersebut diberikan melalui seorang panitera, Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu kemudian mendapat jatah sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) sebagai jasa penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani sidang perkara korupsi CPO tersebut. Terdakwa korporasi dalam kasus ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kemudian, Arif diduga membagi uang suap tersebut kepada majelis hakim dalam dua tahap. Pertama, Arif memberikan total Rp 4,5 miliar kepada ketiganya sebagai uang baca berkas perkara.

Kemudian, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dkk agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa. Djuyamto diduga menerima bagian sebesar Rp 6 miliar.

Baca juga : JEKI Diluncurkan, Dukung Pelaku Usaha Kreatif Lokal Lewat Program Berbagi Modal

Adapun dalam putusannya terkait kasus persetujuan ekspor CPO itu, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

Namun, Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut bukan korupsi. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis lepas, sehingga terbebas dari tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar total Rp 17 triliun.

Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun para tersangka pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO mengenai kasus dugaan suap tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense