Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mangkir Dari Panggilan Kejagung
2 Mantan Stafsus Menteri Diancam Pencekalan
Kamis, 5 Juni 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook periode 2019-2022. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah apartemen ketiga orang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, ketiga 3 mantan stafsus Mendikbudristek itu adalah FH, JT, dan I. Namun FH tidak hadir memenuhi panggilan pada Senin, 2 Juni 2025. Begitu juga dengan JT yang tidak hadir pada pemanggilan di hari Selasa, 3 Juni 2025. Sedangkan I baru dipanggil Rabu (4/6/2025).
“Kedua staf khusus menteri tersebut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa alasan, sehingga sedang dipertimbangkan oleh Tim penyidik untuk diajukan pencegahan ke luar negeri,” kata Harli, di Gedung Kejagung, Rabu (4/6/2025).
Ketiganya dipanggil terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Diduga mereka diperintah orang lain dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Baca juga : Bos BTN Patok Akuisisi Rampung Oktober 2025
“Bahwa dalam kapasitas sebagai stafsus, konsultan, tenaga ahliya, tenaga ahli teknis, nah itulah yang akan digali perannya, perbuatan dari ketiga ini seperti apa, ada kaitannya dengan orang lain atau tidak?” sebut Harli.
Dia menyatakan, biasanya, stafsus bekerja atas perintah atasannya. Penyidik pun mendalami sosok yang memerintah para eks stafsus itu.
“Apakah itu bagian dari tugasnya sampai seperti apa? Nah, lalu siapa yang perintahkan? Apa yang menjadi hasil dari tugasnya?” imbuhnya.
Selain mantan stafsus, penyidik juga memeriksa lima saksi dari Kemendikbudristek.
Baca juga : Kopdeskel Merah Putih Atasi Peran Tengkulak
Mereka yakni, STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019 dan saksi HM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
Sedangkan tiga saksi lainnya adalah KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), saksi WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK.
Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook terkait program digitalisasi pendidikan dari Kemendikbudristek yang menelan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
Untuk diketahui, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas. Sebanyak 28 saksi telah diperiksa.
Baca juga : Jangan Potong Hewan Kurban Di Jalan Umum
Proyek ini diduga memaksakan pengadaan laptop dengan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp 3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,3 triliun. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya