BREAKING NEWS
 

Jaksa KPK Bongkar Cara Hasto Rintangi Penyidikan: Pakai Nomor Luar Negeri

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 3 Juli 2025 10:49 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar cara-cara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam merintangi penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku. Salah satunya, dengan menggunakan sejumlah nomor telepon luar negeri.

Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut, Hasto sengaja memakai nomor telepon luar negeri untuk mengantisipasi melebarnya kasus Harun Masiku yang tengah ditangani komisi anti rasuah. Kala itu, prosesnya sudah dalam tahap pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

"Dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku," kata jaksa Takdir membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menuturkan, hal itu berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan berupa komunikasi Hasto dengan stafnya, Kusnadi, dengan menggunakan nama samaran, seperti Gara Baskara dan Sri Rezeki Hastomo.

Baca juga : Jaksa KPK Sebut Tuntutan ke Hasto Kristiyanto Bukan Balas Dendam

"Gara Bhaskara yang digunakan Kusnadi untuk nomor +447455782005. Sedangkan terdakwa menggunakan nama Sri Rejeki Hastomo untuk nomor +447401374259 dan nama Sri Rejeki 3.0 untuk nomor +4474747947808," beber jaksa.

Jaksa bilang, dalam melakukan perbuatan pidana, Hasto melibatkan orang-orang di sekitarnya yaitu Kusnadi selaku stafnya dan Nur Hasan, tenaga pengamanan atau sekuriti pada kantor DPP PDIP.

Adsense

"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," tuding jaksa.

Hasto didakwa menghalangi penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Baca juga : Kunker Ke Sorong, Akbar Supratman Dorong Penguatan Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, juga bersama Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum diproses hukum. Sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih buron hingga kini.

Baca juga : Perlancar Proses Penyidikan, Kejagung Cekal Nadiem Ke Luar Negeri

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu), yang juga sudah selesai menjalani proses hukum. Demikian juga mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense