BREAKING NEWS
 

Pulau Dijual, Kedaulatan Dipertaruhkan

Writer : Dr. Rasminto
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 6 Juli 2025 21:32 WIB
Foto tangkapan layar pulau dijual pada situs kepriestates.com.

Pulau kecil bukan tanah tak bertuan. Ia merupakan garda terdepan dari eksistensi Indonesia. Mengizinkannya dikelola tanpa kendali negara, berarti membuka pintu bagi keruntuhan kedaulatan.

Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sejumlah situs internasional seperti privateislandsonline.com atau kepriestates.com menampilkan pulau-pulau di Indonesia seolah-olah bisa dibeli secara bebas. Pulau Ayam di Maluku, Pulau Gili Trawangan, hingga pulau-pulau di Kepulauan Seribu menjadi contoh kasus yang memicu keresahan publik. 

Persoalan yang menjadi pertanyaan mendasar ialah benarkah pulau bisa dijual? Jawabannya jelas tidak. Secara hukum, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. 

Baca juga : PSG Ketemu Real Madrid Di Semifinal Piala Dunia Antarklub

Artinya, pulau tidak bisa menjadi objek jual beli. Negara hanya dapat memberikan hak pengelolaan atau hak guna tertentu dalam batasan ketat, bukan hak milik absolut.

Hal ini diperkuat dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil hanya bisa dikelola oleh pihak swasta melalui izin resmi, bukan dimiliki. Apalagi jika pulau tersebut berada di wilayah strategis atau perbatasan negara.

Namun dalam praktiknya, banyak pulau “dijual” melalui mekanisme investasi properti jangka panjang, seolah-olah pembeli dapat memilikinya seutuhnya. Tentu ini jelas menyimpang dari hukum agraria nasional dan berpotensi merusak fondasi kedaulatan negara.

Ancaman Nyata Geopolitik 

Baca juga : Piala Kapolri 2025 Resmi Dibuka, 570 Atlet Muda Bulutangkis Siap Berlaga

Pulau bukan hanya aset geografis, tetapi juga alat strategis dalam geopolitik. Seperti ditegaskan Prof. Hasjim Djalal (2009), posisi pulau-pulau kecil berperan penting dalam menetapkan batas laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 atau Konvensi Hukum Laut PBB.

Jika pulau-pulau dikuasai oleh asing, bukan tidak mungkin Indonesia akan kehilangan klaim atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar wilayah tersebut. Hal ini bisa membuka konflik wilayah seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia di Ambalat atau kasus Sipadan dan Ligitan, yang berujung pada lepasnya dua pulau ke tangan negara tetangga.

Masalah ini juga membuka potensi rawan penyusupan, aktivitas intelijen, dan pelanggaran keamanan laut. Sebuah pulau yang dikuasai pihak asing, walaupun hanya dalam bentuk pengelolaan hotel mewah atau resort, bisa menjadi titik rawan pertahanan maritim nasional.

Pulau Kecil, Harga Diri Bangsa

Baca juga : Prabowo Sebut Indonesia Selalu Memilih Perdamaian Di Atas Permusuhan

Friedrich Ratzel (1897) menyebutkan, wilayah merupakan organ vital dari eksistensi sebuah negara. Kehilangan satu bagian, sekecil apapun, berarti mengancam keberlangsungan tubuh negara tersebut.

Sementara Simon Dalby (2003) dalam teori critical geopolitics menekankan bahwa kedaulatan tidak hanya soal teritori, tapi juga identitas dan legitimasi. Maka, ketika pulau-pulau dijadikan komoditas komersial, bangsa ini sedang menegosiasikan identitasnya sendiri di hadapan pasar global.

Sayangnya, laporan BPK tahun 2021 menyebutkan bahwa sekitar 83 persen dari lebih 17.000 pulau di Indonesia belum terdokumentasi secara administratif secara menyeluruh. Hal ini membuka celah bagi spekulasi pihak asing dan bahkan klaim yang tidak sah.

Pidato Presiden Prabowo Subianto dihadapan para Komandan Satuan dari 3 Matra TNI (7/2/2025) menyatakan "Kita tidak bisa melindungi hanya dengan itikad baik. Kita tidak bisa melindungi hanya dengan kata-kata. Kita tidak bisa melindungi hanya dengan tulisan-tulisan. Kita tidak bisa melindungi dengan teori. Melindungi adalah dengan kekuatan. Kalau sebuah negara ingin merdeka sesungguhnya sebuah negara ingin sejahtera, maka harus punya kekuatan untuk melindungi diri, untuk melindungi semua kekayaan alam yang ada".

Kutipan kalimat pidato Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa "Kita tidak bisa melindungi hanya dengan itikad baik... Melindungi adalah dengan kekuatan...", mengandung pesan strategis bahwa niat dan wacana tanpa kekuatan nyata tidak cukup untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan sebuah negara. Apalagi jika ada oknum dengan sengaja mempromosikan bahkan menjual pulau-pulau kecil terluar dan terdepan itu ke sektor privat atau bangsa Asing menjadi sebuah problematika tersendiri dalam masalah kedaulatan kita.

Sehingga, pada konteks geopolitik Indonesia, yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau, diperlukan kekuatan yang bukan hanya simbol militer, tetapi juga representasi dari kesiapsiagaan nasional, baik di darat, laut, maupun udara.

Selain itu, penegasan pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa "Kalau sebuah negara ingin merdeka sesungguhnya... maka harus punya kekuatan untuk melindungi diri, untuk melindungi semua kekayaan alam yang ada". 

Artinya, mempertahankan pulau-pulau kecil itu tidak cukup dengan mengklaim peta atau hukum internasional semata. Harus ada kehadiran negara, baik dalam bentuk pertahanan militer, pembangunan ekonomi, hingga keterlibatan masyarakat lokal. Pulau-pulau terluar menjadi titik krusial dalam menjaga wibawa kedaulatan Indonesia.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense