RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 1.072.782,2 hektare (Ha) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Lahan-lahan itu sebelumnya dikuasai masyarakat dan banyak perusahaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pelaksanaan penyerahan kawasan hutan tahap II ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menguasai kembali kawasan hutan maupun lahan sawit yang berada di kawasan hutan.
Menurut Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Satgas PKH, baik masyarakat maupun perusahaan, menguasai lahan-lahan itu secara ilegal. Sehingga Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan kembali.
"Dan kami lakukan penguasaan kembali atas tanah-tanah tersebut, nanti pengelolaanya akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. PT Agrinas merupakan bentukan baru dari BUMN dalam pengelolaan sawit hasil penguasaan kembali hasil hutan ini," kata ST Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Baca juga : Satgas PKH Sudah Kuasai 2 Juta Ha Lahan Kawasan Hutan
Dia menjelaskan, lahan-lahan itu tidak seluruhnya kawasan kebun sawit yang diambil alih dari masyarakat dan perusahaan. Ada juga hutan tanaman industri (HTI) yang menjadi objek pengambilalihan oleh Satgas PKH.
Penyerahan kawasan hutan kepada KLH juga termasuk lahan seluas 81.793 Ha Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau. Lahan-lahan ini pun sebelumnya sempat dikuasai masyarakat sekitar untuk ditempati sebagai tempat tinggal.
Dalam penertiban di TNTN, Satgas PKH menemukan banyak Sertipikat Hak Milik (SHM) ilegal yang dikuasai masyarakat. Selain itu, banyak penolakan dari masyarakat selaku penguasa lahan tersebut.
Karenanya, Menteri Lingkungan Hidup Nusron Wahid mengatakan bahwa pihaknya telah membatalkan sebagian SHM tersebut.
Baca juga : Home Credit Hadirkan Layanan Keuangan Inklusif di Jakarta Fair 2025
Tapi masalah lainnya, sebagian lainnya memiliki SHM mulai tahun 1999 sampai 2006 berdasarkan SK Reforma Agraria dari Bupati Indragiri Hulu.
"Karena itu kita sedang evaluasi dan koordinasi dengan Pak Bupati untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria. Kalau SK-nya dicabut, nanti otomatis SHM-nya akan kita cabut," katanya.
Total, sebanyak 1.758 SHM yang ada di kawasan hutan TNTN. Sementara KLH telah mencabut sekitar 400-an SHM milik masyarakat. Pihaknya juga masih melakukan penelitian tiap-tiap SHM tersebut.
"Kalau yang bagian dari Reforma Agraria, sebetulnya masyarakatnya ini juga hanya menerima dari Pak Bupati. Karena itu, kita minta bupatinya mengevaluasi," imbuhnya.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 1 Juli, Hadir Di 3 Lokasi
Sementara hingga saat ini, total kawasan hutan yang telah dikuasai dan diserahkan Satgas PKH seluas 2.092.393,53 Ha.
Penyerahan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama seluas 1,019 juta Ha pada Periode Februari hingga Maret 2025.
Lahan-lahan itu tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan dikuasai oleh 369 perusahaan. Kemudian pada tahap 2, kawasan hutan yang telah dikuasai seluas 1.072.782,2 Ha pada periode bulan April sampai dengan periode Juni 2025. Lahan-lahan itu tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.
"Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare," beber Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah saat menyampaikan laporan kinerja Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.