Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa pemberi suap dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Karena KPK dan para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketiga terdakwa merupakan petinggi PT BR Cargo (Group), yakni John Field selaku pemilik perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.
“KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026) malam.
Budi mengatakan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Menurut KPK, substansi terpenting dari putusan itu adalah majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.
“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutur Budi.
Baca juga : Rudiarto Sumarwono: Sanksi Yang Dijatuhkan Bertingkat Dan Kumulatif
KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menyebut perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai.
Menurut Budi, pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.
KPK memandang, penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera.
“Sehingga tidak lagi terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dalam aktivitas pelayanan publik,” tegasnya.
Budi menambahkan, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Namun juga, memerlukan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas.
“KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem yang menutup setiap peluang terjadinya praktik suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima,” ajak Budi.
Baca juga : Ujang Bey: Penegak Hukum Harus Bekerja Secara Masif
Secara terpisah, kuasa hukum John Field dkk, Dinalara Butarbutar menyatakan, pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Dari sisi kami, sejak awal persidangan tidak pernah menutup-nutupi adanya pemberian uang. Fakta tersebut memang telah kami akui secara terbuka. Makanya pada saat putusan dibacakan kami langsung menerima putusan tersebut,” ucapnya.
Menurut Dinalara, fokus pembelaan sejak awal bukan membantah adanya pemberian uang, melainkan menjelaskan motif, tujuan, dan konteks pemberian tersebut.
Pemberian tersebut, jelas Dinalara, tidak dilandasi niat menyuap atau mempengaruhi pejabat agar bertindak bertentangan dengan kewajibannya. “Aspek mengenai motif, tujuan, dan konteks pemberian itulah yang menjadi fokus pembelaan kami selama persidangan,” terangnya.
Ia berharap, perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar tata kelola pelayanan publik dan dunia usaha semakin baik, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada John Field. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, John Field dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sedangkan Deddy dan Andri dikenai denda masing-masing Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Baca juga : DPD Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen
Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC terkait pengurusan barang impor yang ditangani PT BR Cargo sebagai perusahaan forwarder.
Penerima suap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC RZL, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC SIS, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan ORL.
Total suap yang diberikan mencapai Rp 63,5 miliar, terdiri atas uang tunai sekitar Rp 61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang diberikan secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, jam tangan mewah merek TAG Heuer senilai Rp 65 juta, serta sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DJBC.
Majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, hakim menilai, tindak pidana tersebut tidak sepenuhnya dipicu oleh inisiatif para terdakwa.
“Namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian,” demikian pertimbangan majelis hakim. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya