Dark/Light Mode

Penertiban Lahan-lahan Bermasalah

Satgas PKH Kejagung Kuasai 1 Juta Hektare Kawasan Hutan

Kamis, 12 Juni 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Juni 2025 berhasil menguasai kembali 1 juta hektare lahan kawasan hutan dari target 3 juta hektare lahan.

Lahan tersebut akan dikemba­likan sesuai statusnya. Untuk la­han yang sudah menjadi kawasan produktif, seperti perkebunan, selanjutnya akan diserahkan ke BUMN untuk dikelola.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, lahan yang dimaksud berlokasi di 64 kabupaten dan diambil alih dari 406 perusahaan.

Baca juga : Awas, Ditunggangi Pebisnis Besar & IUP-nya Digadaikan

“Total lahan yang telah dikuasai kembali adalah 1.019.611,31 hektare,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dia merinci, Satgas PKH telah menguasai 400.816,53 hektare lahan kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Lalu, 331.838,67 hektare lahan di Riau, 153.359,44 hektare lahan di Kalimantan Barat, 22.559,47 hektare lahan di Sumatera Utara, dan 26.185,84 hektare lahan di Kalimantan Timur.

Kemudian, 30.516,21 hektare lahan di Kalimantan Selatan, 25.601,12 hektare lahan di Sumatera Selatan, 3.897,44 hektare lahan di Sumatera Barat, dan 14.836,59 hektare lahan di Jambi.

Baca juga : Anindya: Belanda Dukung MBG & Perumahan Rakyat

Adapun dari lahan-lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, lahan seluas 717.703,33 hektare telah diserahkan dan siap diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola kelapa sawit, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara.

Harli menyebutkan, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta hek­tare, tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang bermasalah.

Di antaranya, lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), dan plasma 20 persen perkebunan kelapa sawit dari pelepasan ka­wasan hutan. “Serta penertiban kawasan hutan di hutan konser­vasi,” tuturnya.

Baca juga : 20 Bus Bekas Transjakarta Terbakar Di Rawa Buaya

Pada Selasa(10/6/2025), Satgas PKH bersama kemente­rian/lembaga dan TNI/Polri melakukan penertiban lahan di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.