RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meragukan keaslian file call data record (CDR) yang dibawa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ronny menyampaikan hal itu dalam nota pembelaan atau pledoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
"File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya," kata Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi. Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Hasto yang Jadi Tumbal
Dalam persidangan, jaksa mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.
Ronny menyebut, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK dan telah melalui analisisi oleh ahli, tidak bisa dijamin keasliannya. Sehingga membuat file tersebut berisiko telah dimanipulasi dan tidak otentik lagi.
Di sisi lain, jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut bahwa file CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator.
Jaksa menyebut, file CDR yang menjadi alat bukti berasal dari flashdisk Sandisk Cruzer Blade kapasitas 16 GB dan flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Nilai Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar
"Majelis hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” tutur Ronny.
Karena keaslian file CDR tersebut diragukan, Ronny pun meminta agar majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.
Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa buktir CDR itu tidak melalui audit digital forensik.
Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.
Baca juga : Kementerian ATR/BPN Komit Berikan Kepastian Hukum Atas Tanah
"Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses digital forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.