Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kuasa Hukum Sebut KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Hasto yang Jadi Tumbal
Kamis, 10 Juli 2025 17:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya menjadi tumbal dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak 2020.
Patra menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata Patra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Baca juga : Jaksa KPK Bongkar Cara Hasto Rintangi Penyidikan: Pakai Nomor Luar Negeri
Menurutnya, kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya proses penyidikan dikarenakan atas tindakan KPK itu sendiri.
Sebab komisi antirasuah mengumumkan lebih awah informasi soal operasi tangkap tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan lain yang lainnya ke media massa.
Juga, karena adanya pernyataan dari pimpinan KPK mengenai akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan.
Baca juga : Jaksa KPK Sebut Tuntutan ke Hasto Kristiyanto Bukan Balas Dendam
"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," ucapnya.
Tetapi, kata Patra, KPK justru menyimpulkan tindakan menenggelamkan ponsel oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024, menjadi penyebabnya.
Sehingga hal itu justru tidak memiliki hubungan kausalitas dengan tidak kunjung tertangkapnya Harun Masiku.
Baca juga : Buntut OTT Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Proyek Jalan
Sebab bila melihat lebih jauh, Harun sudah menjadi buronan sejak 2020. Status buronan itu berdasarkan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020.
"Quod Non, perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020," bebernya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya