Dark/Light Mode

Sidang Suap PAW, Kuasa Hukum Hasto Cecar Ahli KPK Soal Penyidik Jadi Saksi

Kamis, 5 Juni 2025 18:30 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencecar ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Sebabnya, Fatahillah menyatakan bahwa seorang penyidik yang menangani suatu perkara bisa dijadikan saksi fakta dalam persidangan.

Fatahillah menyampaikan hal itu dalam sidang kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.

Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Heran, Laporan Ke Bareskrim Dianggap Perintangan Penyidikan

Dalam sidang, Ronny memberikan ilustrasi tentang penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dijadikan sebagai saksi fakta pada persidangan kasus yang ditangani. Penyidik juga menceritakan hasil pemeriksaan.

"Berdasarkan keterangan saksi A begini, berdasarkan keterangan saksi B begini. Apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Fatahillah menyatakan, telah banyak penyidik yang jadi saksi dalam persidangan. Tapi penyidik hanya bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya.

Baca juga : Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto, Penyidik KPK: Sarat Konflik Kepentingan

"Ya, kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," beber Fatahillah.

Mendengar penjelasan itu, Ronny kembali mempertegas pertanyaannya. Dia meminta penjelasan lebih kongkret dari ahli, apakah bisa seorang penyidik bisa menjadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.

"Pertanyaan saya tadi Pak, Bapak fokus saja Pak, dia (penyidik) periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa nggak itu?" Ronny mulai mencecar.

Baca juga : Penyidik Jadi Saksi, Hasto Sebut Perkuat Unsur Politis

"Tidak bisa," jawab Fatahillah.

Diketahui, dalam persidangan Hasto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK beberapa kali menghadirkan sejumlah penyidiknya menjadi saksi.

Salah satunya, Rossa Purbo Bekti selaku penyidik yang menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.