Dark/Light Mode

Rekaman Riezky-Saeful Dipersoalkan, Kuasa Hukum Hasto Singgung UU PDP

Rabu, 7 Mei 2025 18:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mempermasalahkan legalitas rekaman percakapan antara mantan anggota DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia dengan Saeful Bahri.

Rekaman yang diajukan jaksa sebagai alat bukti dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu, dianggap bermasalah.

Rekaman itu memuat percakapan antara Riezky dengan Saeful, saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019.

Riezky mengeklaim, rekaman tersebut merupakan bukti adanya tekanan kepada dirinya untuk mengundurkan diri sebagai caleg PDIP pada periode 2019–2024 lalu.

Jaksa mengajukan kepada majelis hakim untuk diputar dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia menyebut bahwa rekaman itu bersifat ilegal karena diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam.

Ia menilai, hal itu melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga : Riezky Aprilia Sebut Pertanyaan Jaksa di Kasus Hasto Hanya Pengulangan

"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," ujar Alvon.

Menurutnya, ini tidak hanya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan.

"Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.

"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya majelis hakim," tambahnya.

Menanggapi hal itu, jaksa KPK menyatakan bahwa rekaman merupakan inisiatif dari saksi sendiri untuk menguatkan keterangannya.

Setelah diserahkan kepada jaksa, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.

Baca juga : Berantas Penyelundupan, Hukum Berat Yang Terlibat

"Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri," jelas jaksa.

Kemudian ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan, keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.

Ia menegaskan, seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti masing-masing, dan sah atau tidaknya suatu alat bukti akan diputuskan dalam pertimbangan majelis.

"Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan," ujarnya.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan penyuapan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Perbuatan rasuahnya dilakukan bersama-sama orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah selaku advokat, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Jumlah uang suapnya sebesar 57.350 ribu dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Uang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara anggota Bawaslu Agustiani Tio.

Baca juga : Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hari Ini Hasto Datang ke KPK

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatan suapnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.

Kemudian meminta asistennya, Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.