Dark/Light Mode

Hanya Rangkaian Cerita Penyidik

Kuasa Hukum Hasto Nilai Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar

Kamis, 3 Juli 2025 12:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, tidak berdasar dan penuh asumsi.

"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," kata Ronny saat jeda persidangan pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak terhadap fakta yang terungkap di persidangan.

Dia juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.

Baca juga : Sidang Hasto, Kuasa Hukum Anggap Keterangan Ahli Hanya Berdasarkan Asumsi

"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari harun masiku bukan hasto kristiyanto," tuturnya.

Begitu pula dengan tuduhan perintangan penyidikan. Dirinya menyebut, tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat.

"Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa bapak itu dua orang berbadan tegap bukan Hasto Kristiyanto. Kenapa dua orang itu tidak diperiksa KPK?" protes Ronny.

Bahkan menurutnya, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa, justru memperlemah tuduhan tersebut. Sebab, ahli menyatakan bahwa tidak ada bukti handphone (HP) yang direndam sebagaimana dakwaan jaksa KPK. "

Baca juga : Sidang Suap PAW, Kuasa Hukum Hasto Cecar Ahli KPK Soal Penyidik Jadi Saksi

Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," jelas Ronny.

Ronny juga menyebut, tuntutan jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law. Dia pun menuding, kasus yang menjerat kliennya sarat nuansa politik.

"Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan," tambahnya.

Berikutnya, Ronny mengkritik gaya penuntutan jaksa KPK. Menurutnya, penuntutan jaksa terlalu menekankan logika tanpa bukti yang cukup.

Baca juga : Survei Indikator: Mayoritas Publik Yakin Kejaksaan Tuntaskan Kasus-kasus Besar

Padahal, diingatkannya, jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan.

"Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa; ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral. Karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran," tutup Ronny. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.