RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) HD, dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa dua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era HD, yakni MMS dan NN, Selasa (15/7/2025).
“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) petang.
Baca juga : Pasar Karbon RI Makin Kinclong
“Semuanya didalami secara umum,” imbuhnya.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain, yakni M, Anggota Komisi XIII DPR RI yang juga merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan. Namun, dia tidak hadir.
“(Yang bersangkutan) meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” tuturnya.
Baca juga : RI Perluas Pasar Ekspor Dan Tarik Investasi Hijau
Saat ditanya kemungkinan memeriksa HD sebagai saksi, Budi menjawab hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Kita masih akan melihat dulu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa. Tentu akan didalami dan nanti dilihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk memanggil pihak-pihak untuk kemudian dimintai keterangan berikutnya,” tutur Budi.
Sebelumnya KPK mengungkapkan, kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah terjadi sejak tahun 2012.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.