Sebelumnya
Saat ini, KPK baru mengusut periode 2019-2024 saja. Selama periode tersebut, komisi antirasuah mencatat, jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar. Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 SH.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 HAR; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 WP.
Baca juga : Pasar Karbon RI Makin Kinclong
Selanjutnya, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, DA; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, GW.
Serta, tiga Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 PCW, JS, dan ALF.
Para tersangka telah mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana sejumlah Rp 5,4 miliar ke KPK.
Baca juga : RI Perluas Pasar Ekspor Dan Tarik Investasi Hijau
Mereka belum ditahan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 4 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita total 11 mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen diduga terkait perkara saat memeriksa Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2020-2023 Suhartono pada Senin (2/6/2025). [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.