Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lakukan Pencekalan Sejak 10 Juli 2025
Kejagung Rencanakan Pemanggilan MRC
Selasa, 15 Juli 2025 08:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal tersangka MRC sejak 10 Juli 2025. Kini, Kejagung sedang menyusun langkah selanjutnya, yaitu memanggil MRC. Namun, Kejagung belum memastikan kapan surat pemanggilan itu dilayangkan ke si “Raja Minyak”.
MRC merupakan salah satu tersangka mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina tahun 2018– 2023. Penetapan status tersangka dilakukan Kejagung pada Kamis (10/7/2025), disusul permintaan pencekalan ke Ditjen Imigrasi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, pemanggilan MRC dalam kapasitas sebagai tersangka akan segera dilakukan. “Statusnya sudah tersangka, maka harus segera dipanggil untuk diperiksa,” ujar Harli, Senin (14/7).
Baca juga : Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa Ke Depan
Namun, Kejagung belum memastikan tanggal pemanggilan. Harli bilang, semuanya harus disiapkan dengan rapi. “Ini sedang direncanakan. Penyidik harus mengusulkan jadwalnya,” katanya.
Terkait kemungkinan MRC tidak kooperatif, Kejagung sudah menyiapkan skenario lanjutan. Kata dia, jika MRC tiga kali tak datang, maka penyidik bakal menempuh upaya paksa.
“Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi,” tegas Harli.
Baca juga : Dari Dapur Diplomasi Lanjut Ke Jantung Pertahanan
Dia memastikan, proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur. Pertama, melakukan pemanggilan dengan patut, baru penetapan buron jika mangkir, dan menempuh langkah hukum internasional seperti penerbitan red notice atau ekstradisi.
Untuk mengunci ruang gerang MRC, Kejagung juga sudah mengeluarkan permintaan cekak ke Ditjen Imigrasi. Dengan status cekal, lanjut dia, harusnya MRC secara hukum tidak bisa ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Sayangnya, MRC diduga sudah keburu kabur ke luar negeri sebelum pencekalan diterbitkan.
Pihak Kejaksaan sendiri belum memastikan keberadaan terakhir MRC. Beberapa sumber menyebut dia berada di Singapura, tapi belum ada konfirmasi resmi.
Baca juga : Zulfikar Arse Sadikin: Ditunggu, Komitmen Dan Konsistensi Pemerintah
Meski begitu, penyidik telah memperluas koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen Imigrasi dan para atase hukum di luar negeri, khususnya di Singapura.
“Karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelas Harli, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung tak cuma menetapkan MRC sebagai tersangka. Anaknya, MKAR, telah lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan. Penyidik menyebut, keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya