RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.
Dalam persidangan, majelis hakim hanya membacakan amar putusan terhadap Charles. Pertimbangan majelis atas perkara rasuah ini dianggap dibacakan.
"Menjatuhkan pidana, oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hakim menyatakan, Charles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama terkait importasi gula.
Menurut hakim, Charles terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Hakim turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN.
Kemudian, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, serta memperkaya orang lain.
Baca juga : Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, dan bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
"Dan telah adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini," sambung hakim Dennie.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung. Selain menuntut pidana 4 tahun penjara, jaksa juga menuntut Charles dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara rasuah ini pun turut menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dia divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Charles Sitorus turut serta melakukan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 secara bersama-sama dengan Tom Lembong.
Juga, bersama-sama sembilan orang pengusaha gula swasta, yaitu Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product (AP), Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Makmur (PDSM).
Kemudian, Hendro Giarto Antonio Tiwow selaku kuasa Direksi PT Duta Segar Internasional (DSI), Hans Falita Hutama selaku Dirut Berkah Manis Makmur (BMM), dan Then Suryanto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene (MT).
Baca juga : Hari Ini, Eks Mendag Tom Lembong Bacakan Pledoi
Berikutnya, Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) Wisnu Hendraningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) Hansen Setiawan, dan Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) Indra Suryaningrat.
Menurut jaksa, Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tidak melakukan kerja sama dengan dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016.
Bersama-sama delapan pengusaha gula, dia justru bersepakat atas pengaturan harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi (GKR) kepada PT PPI.
Termasuk, pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor, di atas harga patokan petani.
"Padahal delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah (GKM) impor menjadi GKR atau GKR untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan Thomas Trikasih Lembong," kata jaksa membacakan dakwaan, Kamis, 6 Maret 2025 lalu.
Kemudian, Charles melakukan kerja sama pengadaan GKP dengan delapan pengusaha gula swasta. Padahal perusahaan-perusahaan itu tidak berhak mengolah GKM impor menjadi GKP.
Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka
"Karena delapan perusahaan hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan," lanjut jaksa.
Charles pun tidak melakukan pengadaan dan distribusi GKP dalam rangka pembentukan setok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan atau pasar murah.
Dia justru melakukan distribusi GKP melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakan antara dirinya dengan delapan pengusaha gula swasta.
Selain itu, terdakwa pun mengetahui persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Tom Lembong kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Akibatnya, perbuatan Charles telah memperkaya sembilan pengusaha gula swasta. Rinciannya, Tony Wijaya Ng melalui PT AP sebesar Rp 29,1 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT MT sebesar Rp 27,2 miliar, Hansen Setiawan melalui PT SUJ Rp 30,99 miliar, Indra Suryaningrat melalui PT MSI Rp 30 miliar.
Kemudian memperkaya Eka Sapanca melalui PT PDSU sebesar Rp 18,2 miliar, Wisnu Hendraningrat melalui PT AF sebesar Rp 22,4 miliar, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT DSI Rp 41,2 miliar, Hans Falita Hutama melalui PT BMM Rp 47,8 miliar, dan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT KTM Rp 47,8 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar," ungkap jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.