Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai, Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca juga : Jaksa KPK Sebut Tuntutan ke Hasto Kristiyanto Bukan Balas Dendam
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Selain menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Suap diberikan agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum.
Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. Sementara Agustiani Tio Fridelina, mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, juga sudah selesai menjalani proses hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya