BREAKING NEWS
 

Belum Terbitkan Surat DPO, Kejagung Harap MRC Kooperatif

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 21 Juli 2025 08:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
“Indonesia dan Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di Bintan pada 2022 lalu,” tegas Mahfud.

Mahfud mengakui bahwa dalam praktiknya, negara tujuan sering menolak ekstradisi bila pelaku adalah warganya sendiri. Namun untuk Singapura, perjanjian tersebut memuat klausul khusus yang memperbolehkan ekstradisi untuk kejahatan berat.

“Apa saja kejahatannya? Satu, pencucian uang. Dua, korupsi. Tiga, perdagangan orang. Empat, narkoba. Ada lima atau enam jenis,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca juga : Prabowo Tancap Gas Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Karena itu, Mahfud menilai, kendala dalam kasus ini bukan pada aspek hukum, melainkan pada kemauan diplomasi Indonesia. Ia menyebut langkah Kejagung sejauh ini sudah tepat, dengan asumsi MRC masih berada di dalam negeri dan baru akan dimintakan ekstradisi jika benar berada di luar wilayah Indonesia.

Mahfud bahkan menduga bahwa penetapan tersangka terhadap MRC telah mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, dalam praktik politik di Indonesia, sosok sekelas MRC dinilai tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka tanpa sinyal kuat dari kepala negara.

Sebelumnya, Pemerintah Singapura di bawah Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa MRC tidak berada di negaranya. Jika diperlukan, pihaknya siap memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional.

Baca juga : Muhammad Nasir Djamil: Pendekatan Medis Bagi Korban Narkoba

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa MRC tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” demikian bunyi rilis Kementerian Luar Negeri Singapura pekan ini.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut bahwa bos minyak tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak awal Februari 2025, jauh sebelum status pencekalan terhadap MRC diterbitkan atas permohonan Kejagung pada 10 Juli 2025.

“Memang yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia sebelum adanya permohonan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, dikutip Minggu (20/7/2025). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense