BREAKING NEWS
 

Kasus Proyek Jalur KA Besitang–Langsa

Divonis 7,5 Tahun, Eks Dirjen KA Kemenhub Seka Air Mata

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 22 Juli 2025 07:10 WIB
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Majelis hakim juga menyatakan, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1,15 triliun.

Hakim menguraikan penghi­tungan nilai kerugian negaranya dalam perkara ini. Rinciannya dari proyek review desain pembangunan jalur KA antara Sigli–Bireun dan Kutablang–Lhokseumawe–Langsa–Besitang (paket DED 10) anggaran 2015, yang tidak rampung dilak­sanakan senilai Rp 7,9 miliar; proyek penanganan amblasan longsoran sebagaimana laporan akhir tahun 2023 sejumlah Rp 531,96 miliar; dan proyek multi tamping tier (MTT) paket BSL 16 yang sudah dibayarkan, tapi belum dilaksanakan sebesar Rp 22,65 miliar.

“Majelis hakim berpendapat, perhitungan kerugian negara dalam perkara pembangunan jalur KA Besitang–Langsa tahun anggaran 2017–2019 adalah Rp 562,5 miliar,” beber hakim.

Baca juga : BRI-Mandiri Kucurkan KUR Dan Pendampingan Bisnis

Hakim menyatakan, Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen KA periode Mei 2016–Juli 2017, telah menyalahgunakan ke­wenangannya. Perbuatannya di­lakukan bersama-sama sejumlah pejabat di BTP Sumut yang telah lebih dahulu dilakukan penuntu­tan secara terpisah.

Mereka yakni mantan Kepala BTP Sumut NSS, mantan PPK AAS, mantan Kasie Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan RMY, eks Kepala BTP Sumut AG, serta mantan PPK HH. Serta dua pihak swasta yang ikut diseret dalam perkara ini, ARG selalu team leader tenaga ahli PT DYG dan FG selaku pemilik PT TPM dan PT MKP (perusahaan pemilik spesifikasi teknis MTT).

Menurut majelis, proyek jalur KA Besitang–Langsa dikorupsi sejak mulai tahap perencanaan atau review design tahun 2015, tahap pelaksanaan, juga pada tahap supervisi. Proyek ini terse­but dipecah menjadi 11 proyek agar nilainya di bawah Rp 100 miliar.

Baca juga : Pemerintah Tambah Target Serapan Beras Sejuta Ton

Selain itu, baik Prasetyo ber­sama para terdakwa lain menitipkan beberapa perusahaan pe­serta agar memenangkan proyek tersebut. Padahal pelelangannya belum diadakan.

Proyek-proyek tersebut dijalankan sebelum ada penyerahan DED 10 dan belum mendapat persetujuan Direktur Prasarana. Kemudian, belum ada penetapan trase dari Menteri Perhubungan, belum ada pembebasan lahan, belum ada Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), belum ada prastudi kelayakan dan studi kelayakan, dan lain-lain.

Selain itu, Prasetyo juga menerima uang sejumlah Rp 2,6 miliar atas upayanya memenangkan sejumlah perusahaan. Uang itu diterima dari seorang pengusaha sejumlah Rp 1,4 miliar lewat sopirnya dan dari AAS selaku PPK sebesar Rp 1,2 miliar melaluiistrinya pada 2019. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense