Dark/Light Mode

Belum Terbitkan Surat DPO, Kejagung Harap MRC Kooperatif

Senin, 21 Juli 2025 08:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MRC, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Korps Adhyaksa masih berharap saudagar minyak tersebut bersikap kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, sebelum memasukkan MRC ke dalam DPO maupun mengajukan red notice ke Interpol, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan lebih dulu memanggilnya sebagai tersangka. Proses pemanggilan ini penting sebagai dasar hukum untuk langkah selanjutnya.

“Kami dari kejaksaan akan melakukannya sesuai prosedur, terutama terkait dengan pemanggilan MRC ini. Rencana penyidik adalah melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan pekan ini,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga : Prabowo Tancap Gas Bangkitkan Ekonomi Rakyat

MRC merupakan salah satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 285 triliun sepanjang 2018 hingga 2023.

Anang menuturkan, keberadaan MRC saat ini terdeteksi berada di Malaysia, setelah sebelumnya sempat dilaporkan berada di Singapura. Meski titik pastinya belum bisa dipastikan, Kejagung mengklaim telah mengantongi informasi akurat dari otoritas keimigrasian.

“Kami sedang berusaha agar yang bersangkutan datang ke penyidikan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.

Baca juga : Muhammad Nasir Djamil: Pendekatan Medis Bagi Korban Narkoba

Selain itu, Kejagung juga sudah menelusuri status kewarganegaraan MRC. Hasilnya, belum ditemukan bukti bahwa beneficial owner PT NK dan PT OTM itu, telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Dengan status tersebut, Kejagung menilai semua opsi hukum masih terbuka untuk membawa MRC kembali ke Tanah Air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Jadi, kita tunggu pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pekan ini,” tutup Anang.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa MRC tetap bisa diproses secara hukum meski berada di luar negeri, termasuk di Singapura. Menurutnya, Indonesia memiliki jalur resmi untuk meminta ekstradisi tanpa perlu khawatir soal isu kewarganegaraan ganda yang belakangan ramai dibicarakan.

Baca juga : Rudianto Lallo: Lebih Baik Pernyataan Itu Untuk Internal BNN

“Kalau betul MRC itu ada di Singapura, tinggal Kejaksaan Agung meminta kepada Menteri Hukum agar mengirim surat ke Singapura. Minta agar orang ini diproses karena sudah menjadi tersangka, ini bukti-buktinya. Itu harus dilakukan,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, dikutip Minggu (20/7/2025).

Mantan Menko Polhukam itu menerangkan bahwa secara hukum internasional, memang ada prinsip bahwa setiap negara wajib melindungi warganya. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk tidak mengupayakan ekstradisi, apalagi jika negara tersebut telah memiliki perjanjian dengan Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.