BREAKING NEWS
 

Kasus Proyek Jalur KA Besitang–Langsa

Divonis 7,5 Tahun, Eks Dirjen KA Kemenhub Seka Air Mata

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 22 Juli 2025 07:10 WIB
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/07/2025). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono tampak menyeka air matanya, saat majelis hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21/7/2025) petang.

Prasetyo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang–Langsa periode 2017–2023 (termasuk pekerjaan supervisi).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pi­dana kuringan selama 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan memba­cakan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Baca juga : BRI-Mandiri Kucurkan KUR Dan Pendampingan Bisnis

Saat itulah, terdakwa menyeka air matanya memakai tangan kirinya. Sesekali dia juga menyekanya memakai tangan kanan.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang peng­ganti sebesar Rp 2,6 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar, maka jaksa akan merampas harta bendanya untuk dilelang sebagai penutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggan­ti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” lanjut hakim Syofia didampingi hakim anggota Irwan Irawan dan Nofalinda Arianti.

Baca juga : Pemerintah Tambah Target Serapan Beras Sejuta Ton

Majelis hakim menyatakan, Prasetyo Boeditjahjono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pi­dana secara bersama-sama. Perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Hakim turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintaan, dalam hal ini Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Sumatera Utara pada khususnya, dan Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada umumnya; dan terdakwa telah menerima hasil,” kata hakim.

Adsense

Baca juga : Pencegahan Kebakaran Di Jakarta Dikebut Dong

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tang­gungan keluarga, dan telah berusia lanjut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense