BREAKING NEWS
 

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker

KPK Telusuri Aliran Dana Dari Agen Ke Pegawai

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 23 Juli 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran dana pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari agen-agen kepada pegawai maupun mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Materi itu digali dari hasil pemeriksaan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker berinisial RIJ.

“Saksi hadir didalami terkait pengetahuannya mengenai pen­gurusan RPTKA di Kemnaker. Dan dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemenaker maupun mantan pejabat Kemnaker,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (22/7/2025) sore.

Budi menambahkan, RIJ diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa pagi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengendus pola praktik yang mirip dengan kasus gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RAT, yang kini berstatus terpidana.

Baca juga : Perebutan Kursi Ketua Golkar Kalsel Berakhir

Dalam kasus di Kemnaker, oknum pegawai membuka jasa agen pengurusan RPTKA bagi tenaga kerja asing. Demikian halnya dalam kasus RAT, oknum DJP mendirikan perusahaan kon­sultan yang menerima gratifikasi dari wajib pajak bermasalah, salah satunya PT ARME milik RAT.

“Ada penanganan perkara RAT, kemudian yang lain-lainnya yang membuat agen, gitu ya. Agen-agen di sana itu juga sedang kita dalami. Memang sama seperti yang disampaikan, ada kecurigaan-kecurigaan kita juga,” kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, Minggu (20/7/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan kepada empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemnaker.

“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penah­anan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025 malam.

Baca juga : Grab: Komisi Dikelola Untuk Asuransi Dan Tanggap Darurat

Keempat tersangka yang ditahan ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) periode 2024–2025, H; Dirjen Binapenta dan PKK pe­riode 2020–2023, S; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017–2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024–2025, DA.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK sejak 17 Juli sampai 5 Agustus 2025.

Sedangkan untuk empat ter­sangka lain yang belum ditahan, KPK beralasan karena masih ada materi penyidikan lainnya yang masih akan ditelusuri, baik dari dokumen maupun keterangan-keterangan. Terutama terkait adanya sejumlah aliran uang hasil pemerasan.

“Nah, ini nanti kalau memang bisa kita buktikan, bisa kita masukkan di perkara atau di penahanan yang tersangka berikutnya,” kata Setyo.

Baca juga : Pemerintah Dorong Eksportir Kita Gaspol

Termasuk kepada beberapa orang dari 85 pegawai Kemnaker yang diduga menerima aliran uang panas tersebut. Tentunya, KPK bakal mencari mens rea (niat jahat) dalam perbuatan penerimaan uang tersebut untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Setyo membeberkan, Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker berwenang mener­bitkan izin pengurusan RPTKA. Dokumen perizinan ini diberikan kepada pihak pemberi kerja tenaga kerja asing di Indonesia.

Dari pengajuan RPTKA, diter­bitkan dua dokumen yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan dua dokumennya secara online oleh pemohon (perusahaan/agen yang terdaftar di Kemenaker dan diberikan kewenangan un­tuk mengurus RPTKA). Lalu diverifikasi verifikasi secara berjenjang di Ditjen Binapenta dan PKK.

Adsense

Tapi dalam prosesnya, ada pemerasan yang dilakukan para tersangka. Mereka meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense