RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran dana pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari agen-agen kepada pegawai maupun mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Materi itu digali dari hasil pemeriksaan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker berinisial RIJ.
“Saksi hadir didalami terkait pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA di Kemnaker. Dan dugaan aliran uang dari para agen kepada pihak pegawai Kemenaker maupun mantan pejabat Kemnaker,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (22/7/2025) sore.
Budi menambahkan, RIJ diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengendus pola praktik yang mirip dengan kasus gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RAT, yang kini berstatus terpidana.
Baca juga : Perebutan Kursi Ketua Golkar Kalsel Berakhir
Dalam kasus di Kemnaker, oknum pegawai membuka jasa agen pengurusan RPTKA bagi tenaga kerja asing. Demikian halnya dalam kasus RAT, oknum DJP mendirikan perusahaan konsultan yang menerima gratifikasi dari wajib pajak bermasalah, salah satunya PT ARME milik RAT.
“Ada penanganan perkara RAT, kemudian yang lain-lainnya yang membuat agen, gitu ya. Agen-agen di sana itu juga sedang kita dalami. Memang sama seperti yang disampaikan, ada kecurigaan-kecurigaan kita juga,” kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, Minggu (20/7/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan kepada empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemnaker.
“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025 malam.
Baca juga : Grab: Komisi Dikelola Untuk Asuransi Dan Tanggap Darurat
Keempat tersangka yang ditahan ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) periode 2024–2025, H; Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, S; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017–2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024–2025, DA.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK sejak 17 Juli sampai 5 Agustus 2025.
Sedangkan untuk empat tersangka lain yang belum ditahan, KPK beralasan karena masih ada materi penyidikan lainnya yang masih akan ditelusuri, baik dari dokumen maupun keterangan-keterangan. Terutama terkait adanya sejumlah aliran uang hasil pemerasan.
“Nah, ini nanti kalau memang bisa kita buktikan, bisa kita masukkan di perkara atau di penahanan yang tersangka berikutnya,” kata Setyo.
Baca juga : Pemerintah Dorong Eksportir Kita Gaspol
Termasuk kepada beberapa orang dari 85 pegawai Kemnaker yang diduga menerima aliran uang panas tersebut. Tentunya, KPK bakal mencari mens rea (niat jahat) dalam perbuatan penerimaan uang tersebut untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Setyo membeberkan, Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker berwenang menerbitkan izin pengurusan RPTKA. Dokumen perizinan ini diberikan kepada pihak pemberi kerja tenaga kerja asing di Indonesia.
Dari pengajuan RPTKA, diterbitkan dua dokumen yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan dua dokumennya secara online oleh pemohon (perusahaan/agen yang terdaftar di Kemenaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA). Lalu diverifikasi verifikasi secara berjenjang di Ditjen Binapenta dan PKK.
Tapi dalam prosesnya, ada pemerasan yang dilakukan para tersangka. Mereka meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.