Sebelumnya
Modusnya, mereka hanya menginfokan via WhatsApp terkait kekurangan berkas kepada pemohon yang sebelumnya pernah atau menjanjikan mengajukan dan memberi uang.
“Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberi uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” ungkap Setyo.
Pemohon yang berkasnya tidak diproses, bakal datang ke Kemnaker dan menemui petigas. Saat itulah tersangka menawarkan percepatan urusan, namun dengan meminta imbalan uang. Jika sepakat, maka bakal diberikan nomor rekening penampungan uang suap tersebut.
Selain itu, ada tahapan wawancara secara online via Skype terkait identitas dan pekerjaan TKA. Tapi jadwalnya tidak diinfokan kepada pemohon yang tidak menyerahkan uang.
Baca juga : Perebutan Kursi Ketua Golkar Kalsel Berakhir
RPTKA adalah persyaratan yang harus dipenuhi TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Akibatnya, TKA dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari.
“Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui PCW, ALF, JMS selaku verifikator,” katanya.
Para tersangka yang memiliki jabatan pun memerintahkan agar pegawainya memprioritaskan pengesahan RPTKA kepada pemohon yang memberikan uang. Mereka juga aktif meminta dan menerima uang dari para bawahannya.
“Selama periode 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar,” beber Setyo.
Baca juga : Grab: Komisi Dikelola Untuk Asuransi Dan Tanggap Darurat
Dari jumlah itu, para tersangka menerima besaran uang pemerasan bervariasi. H dengan penerimaan Rp 18 miliar, S menerima Rp 460 juta, WP Rp 580 juta, dan DA Rp 2,3 miliar.
Kemudian empat tersangka lain yang belum ditahan yakni PCW menerima Rp 13,9 miliar, GW Rp 6,3 miliar, AE Rp 1,8 miliar, dan JS Rp 1,1 miliar.
KPK juga mencatat adanya dana tambahan sebesar Rp 8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 orang pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang ‘dua mingguan’. Dana ini juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama tersangka maupun keluarganya.
Selain itu, lembaga antirasuah telah menerima sejumlah pengambalian uang dari para tersangka sebesar Rp 8,51 miliar. Uang itu sebagai pengembalian ke negara lewat rekening penampungan KPK.
Baca juga : Pemerintah Dorong Eksportir Kita Gaspol
Dari para tersangka, penyidik turut menyita 13 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kendaraan itu didapat dari hasil penggeledahan di kediaman para tersangka.
Kemudian, KPK menyita aset para tersangka berupa tanah maupun rumah. Rinciannya, dari WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan luas total 2.694 meter persegi (m2) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dari H berupa 2 bidang tanah dan bangunan seluas 227 m2, dan 2 bidang tanah seluas 182 m2 di Kota Depok, Jawa Barat; dari DA berupa 1 bidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan 1 bidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat.
Lalu dari GW berupa 2 bidang tanah dan bangunan seluas 188 m2 di Jakarta Selatan; dari PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah dan bangunan seluas 172 m2 di Jakarta Selatan; dan dari JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas 20.114 m2 di Karanganyar, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.