RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan 18 tahun penjara terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar oleh majelis hakim tingkat banding. Putusan tersebut 2 tahun lebih lama dari putusan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum belum mendapat salinan lengkap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sehingga dirinya belum dapat berkomentar banyak.
“Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh. Tapi saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Anang bilang, pihaknya bakal mempelajari lebih dahulu jika telah mendapat salinan putusan tersebut. Setelahnya, baru dapat menentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut.
Baca juga : Bakal Calon Ketua Mulai Unjuk Kekuatan
Sementara Erick S. Paat selaku kuasa hukum Zarof belum memberikan tanggapannya. Upaya konfirmasi melalui pesan tertulis yang dikirim pada Jumat malam, belum berbalas.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan pejabat Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara, lebih lama 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim banding Albertina Ho, dikutip dari laman resmi MA pada Jumat (25/7/2025).
Perkara dengan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT DK itu, diputus dan diadili majelis hakim yang dipimpin mantan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho bersama hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Panitera pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Kamis (24/7/2025).
Baca juga : Mind ID Bantu Ratusan Pelaku UMK Naik Kelas
Selain menambah lamanya pemidanaan penjara, majelis hakim banding juga merampas uang Rp 8,8 miliar dari terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengembalikan uang tersebut karena dianggap sebagai penghasilan yang sah dari adanya pembayaran pajak tahunan oleh Zarof.
Menurut hakim, Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat suap untuk mempengaruhi hakim memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga terbukti menerima gratifikasi selama menduduki jabatan di MA.
Menurut hakim, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua. Dia telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Bahlil Bakal Bikin Pulau Papua Terang 24 Jam
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Hakim juga menyebut bahwa Zarof sebagai orang yang serakah lantaran mengondisikan kasus hukum, meskipun sudah pensiun.
Pernyataan hakim bahwa Zarof sebagai orang yang serakah tertuang dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan putusan yang dijatuhkan.
Dalam hal yang memberatkan,perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, perbuatannya telah mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.