RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 243 penyelenggara Pemilu menjadi teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di sepanjang 2024. Seluruh penyelenggara Pemilu itu diadukan karena dinilai tidak profesional dalam menyelenggarakan hajatan demokrasi.
“Dalil ini (profesionalisme penyelenggara pemilu) paling banyak diadukan ke DKPP sepanjang tahun 2024. Ini merupakan gambaran salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian bersama,” beber Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dilansir dari situs resmi DKPP, Sabtu (26/7/2025).
Raka menjelaskan, 243 penyelenggara Pemilu menjadi teradu di DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dengan data tersebut, menurut Raka, kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan menjadi hal yang penting.
“Sedianya, difokuskan untuk peningkatan profesionalisme penyelenggara Pemilu, tidak terkecuali terkait pemahaman etika dan integritas,” katanya.
Baca juga : Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta
Prinsip atau azas lain yang juga banyak diadukan ke DKPP, lanjut Raka, adalah berkepastian hukum. Di tahun 2024, sebanyak 126 penyelenggara pemilu menjadi teradu dugaan pelanggaran KEPP terkait berkepastian hukum.
“Tapi Pemilu ini bukan hanya permasalahan hukum, tetapi juga soal pemahaman Pemilu sangat kompleks. Barang kali penting juga ada Sarjana Hukum, tapi tidak semata-mata itu saja, hukum itu adalah dimensi yang sangat luas,” tegasnya.
Selain profesionalisme dan berkepastian hukum, kata Raka, prinsip lain sering dilanggar penyelenggara Pemilu di tahun 2024 adalah akuntabilitas (101 teradu), kemandirian (57 teradu), dan kejujuran (47).
Raka kembali mengingatkan, KEPP tidak hanya untuk ketua dan anggota lembaga penyelenggara Pemilu, tetapi juga untuk jajaran sekretariat. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, jajaran sekretariat bisa diadukan ke DKPP.
Baca juga : Pemda Diminta Bentuk Satgas Terpadu Ormas
“Tetapi penanganannya akandisesuaikan. Misalnya ad hoc akan ditangani KPU atau Bawaslu kabupaten/kota, sedangkan terkait KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan ditangani langsung oleh DKPP,” pungkasnya.
Peneliti senior Citra Institute, Efriza mengiyakan banyaknya masalah profesionalisme terkait kepemiluan. Hasil penelusurannya, kata dia, hal itu terjadi hampir di seluruh jenjang. Mulai dari KPU-Bawaslu tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Apa permasalahannya, pada dasarnya kita tahu ada di para penyelenggara,” ujar Efriza, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (26/7/2025).
Efriza mengatakan, pentingnya proses rekruitmen yang ketat untuk menghasilkan sumber daya manusia untuk mengisi KPU dan Bawaslu. Namun, kata dia, bukan semata mewajibkan adanya anggota berlatarkan pendidikan hukum.
Baca juga : Usut Digitalisasi Pendidikan, KPK Tak Bisa Jalan Sendiri
"Permasalahan utamanya itu ada pada integritas para pelaksana pesta demokrasi. Apa gunanya juga, ahli hukum di dalamnya. Bukan soal hukumnya tapi pemahamannya tentang Pemilu. Tentang mekanisme yang imparsial, mandiri, dan independen,” tegasnya.
Pengamat kepemiluan ini mengatakan, perlunya penyaringanskuad Pemilu yang terafiliasi secara langsung maupun tidak langsung dengan peserta Pemilu. Memang, tidak mudah melakukan itu, namun, ketika ada keberpihakan, maka independensi kemungkinan akan hilang.
“Kalau ketika proses menjadi anggota KPU-Bawaslu ada titipan di dalamnya. Aktor-aktor itulah yang nantinya menjadi sumber masalah. Jadi, integritas merupakan yang utama. Masalahnya, kita jarang membicarakan integritas itu,” pungkasnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.