BREAKING NEWS
 

Masuk DKPP Selama 2024

234 Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Tidak Profesional

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 27 Juli 2025 07:30 WIB
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Dok. DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 243 penyelenggara Pemilu menjadi teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di sepanjang 2024. Seluruh penyelenggara Pemilu itu diadukan karena dinilai tidak profesional dalam menyelenggarakan hajatan demokrasi.

“Dalil ini (profesionalisme penyelenggara pemilu) pal­ing banyak diadukan ke DKPP sepanjang tahun 2024. Ini merupakan gambaran salah satu persoalan yang perlu mendapat­kan perhatian bersama,” be­ber Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dilan­sir dari situs resmi DKPP, Sabtu (26/7/2025).

Raka menjelaskan, 243 penyelenggara Pemilu menjadi teradu di DKPP atas dugaan pelang­garan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dengan data tersebut, menurut Raka, kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan menjadi hal yang penting.

“Sedianya, difokuskan untuk peningkatan profesionalisme penyelenggara Pemilu, tidak terkecuali terkait pemahaman etika dan integritas,” katanya.

Baca juga : Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta

Prinsip atau azas lain yang juga banyak diadukan ke DKPP, lanjut Raka, adalah berkepastian hukum. Di tahun 2024, sebanyak 126 penyelenggara pemilu menjadi teradu dugaan pelanggaran KEPP terkait berkepastian hukum.

“Tapi Pemilu ini bukan hanya permasalahan hukum, tetapi juga soal pemahaman Pemilu sangat kompleks. Barang kali penting juga ada Sarjana Hukum, tapi ti­dak semata-mata itu saja, hukum itu adalah dimensi yang sangat luas,” tegasnya.

Selain profesionalisme dan berkepastian hukum, kata Raka, prinsip lain sering dilanggar penyelenggara Pemilu di ta­hun 2024 adalah akuntabilitas (101 teradu), kemandirian (57 teradu), dan kejujuran (47).

Adsense

Raka kembali mengingatkan, KEPP tidak hanya untuk ketua dan anggota lembaga penyelenggara Pemilu, tetapi juga untuk jajaran sekretariat. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, jajaran sekretariat bisa diadukan ke DKPP.

Baca juga : Pemda Diminta Bentuk Satgas Terpadu Ormas

“Tetapi penanganannya akandisesuaikan. Misalnya ad hoc akan ditangani KPU atau Bawaslu kabupaten/kota, sedangkan terkait KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan ditangani langsung oleh DKPP,” pungkasnya.

Peneliti senior Citra Institute, Efriza mengiyakan banyaknya masalah profesionalisme terkait kepemiluan. Hasil penelusuran­nya, kata dia, hal itu terjadi hampir di seluruh jenjang. Mulai dari KPU-Bawaslu tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Apa permasalahannya, pada dasarnya kita tahu ada di para penyelenggara,” ujar Efriza, ke­pada Rakyat Merdeka, Minggu (26/7/2025).

Efriza mengatakan, penting­nya proses rekruitmen yang ketat untuk menghasilkan sumber daya manusia untuk mengisi KPU dan Bawaslu. Namun, kata dia, bukan semata mewajibkan adanya anggota berlatarkan pendidikan hukum.

Baca juga : Usut Digitalisasi Pendidikan, KPK Tak Bisa Jalan Sendiri

"Permasalahan utamanya itu ada pada integritas para pelaksana pesta demokrasi. Apa gunanya juga, ahli hukum di dalamnya. Bukan soal hukum­nya tapi pemahamannya tentang Pemilu. Tentang mekanisme yang imparsial, mandiri, dan independen,” tegasnya.

Pengamat kepemiluan ini mengatakan, perlunya penyaringanskuad Pemilu yang ter­afiliasi secara langsung maupun tidak langsung dengan peserta Pemilu. Memang, tidak mudah melakukan itu, namun, ketika ada keberpihakan, maka indepen­densi kemungkinan akan hilang.

“Kalau ketika proses menjadi anggota KPU-Bawaslu ada titi­pan di dalamnya. Aktor-aktor itulah yang nantinya menjadi sumber masalah. Jadi, integ­ritas merupakan yang utama. Masalahnya, kita jarang mem­bicarakan integritas itu,” pung­kasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense