BREAKING NEWS
 

Untuk Ketiga Kalinya, Kejagung Panggil Lagi Mantan Stafsus Nadiem

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 29 Juli 2025 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung telah menyiapkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JT, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) era Nadiem Makarim.

Penetapan tersebut bersa­maan dengan jadwal pemanggi­lannya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya, yang rencananya dilakukan pekan ini.

"Sudah, sudah dipersiapkan (penetapan DPO). Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan, kalau nggak salah pekan ini juga. Yang jelas itu tinggal pemang­gilan ketiga, nanti kan penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025) sore.

Anang menambahkan, status DPO juga merupakan persyaratan untuk mengajukan permohonan red notice ke Interpol, yang nanti­nya bakal diumumkan.

Baca juga : Perumnas Bangun Hunian Subsidi Di Tengah Kota…

Selain itu, Anang memasti­kan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengetahui posisi ke­beradaan JT. Tapi dirinya enggan menyebut nama negaranya.

“Ada lah, kita lihat aja nanti. Kita sedang berupaya, tapi penyi­dik pasti punya cara,” imbuhnya.

Adsense

Anang bilang, penyidik saat ini masih fokus kepada mekanisme yang sesuai hukum acara. Yaitu, melakukan pemanggilan ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sehingga belum membuka peluang penjemputan paksa.

“Kan tidak serta-merta dijem­put paksa, kan ada mekanisme aturannya, karena ini kan melibat­kan negara lain,” sambung Anang.

Baca juga : Pengusaha Ritel Diminta Turunkan Harga Beras

Diketahui, JT telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka, yakni pada Jumat (18/7/2025) dan Senin (21/7/2025). Ketida­khadirannya pun tanpa keterang­an jelas kepada penyidik.

Kejagung menetapkannya sebagai tersangka tanpa pemer­iksaan sebagai saksi. Pasalnya, JT berkali-kali mangkir dari penjadwalan saat itu.

Dalam kasus ini, penyidik Gedung Bundar (Jampidsus) Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan bawahan Nadiem saat menjabat menteri.

Sedangkan Nadiem, dibolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/2025) lalu. Meski­pun Kejagung telah membeberkan perannya dalam perkara rasuah ini.

Baca juga : 15 Ribu Warga Terancam Tidak Dapat Bansos Lagi

Keempat tersangkanya ialah mantan Direktur SMP Kemendik­budristek MUL; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbu­dristek SW; JT selaku mantan stafsus Menteri Nadiem; dan IBAM selaku konsultan di Ke­mendikbudristek.

“Kemudian terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat itu diemban Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense