RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung telah menyiapkan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JT, mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) era Nadiem Makarim.
Penetapan tersebut bersamaan dengan jadwal pemanggilannya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya, yang rencananya dilakukan pekan ini.
"Sudah, sudah dipersiapkan (penetapan DPO). Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan, kalau nggak salah pekan ini juga. Yang jelas itu tinggal pemanggilan ketiga, nanti kan penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025) sore.
Anang menambahkan, status DPO juga merupakan persyaratan untuk mengajukan permohonan red notice ke Interpol, yang nantinya bakal diumumkan.
Baca juga : Perumnas Bangun Hunian Subsidi Di Tengah Kota…
Selain itu, Anang memastikan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengetahui posisi keberadaan JT. Tapi dirinya enggan menyebut nama negaranya.
“Ada lah, kita lihat aja nanti. Kita sedang berupaya, tapi penyidik pasti punya cara,” imbuhnya.
Anang bilang, penyidik saat ini masih fokus kepada mekanisme yang sesuai hukum acara. Yaitu, melakukan pemanggilan ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sehingga belum membuka peluang penjemputan paksa.
“Kan tidak serta-merta dijemput paksa, kan ada mekanisme aturannya, karena ini kan melibatkan negara lain,” sambung Anang.
Baca juga : Pengusaha Ritel Diminta Turunkan Harga Beras
Diketahui, JT telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka, yakni pada Jumat (18/7/2025) dan Senin (21/7/2025). Ketidakhadirannya pun tanpa keterangan jelas kepada penyidik.
Kejagung menetapkannya sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi. Pasalnya, JT berkali-kali mangkir dari penjadwalan saat itu.
Dalam kasus ini, penyidik Gedung Bundar (Jampidsus) Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan bawahan Nadiem saat menjabat menteri.
Sedangkan Nadiem, dibolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/2025) lalu. Meskipun Kejagung telah membeberkan perannya dalam perkara rasuah ini.
Baca juga : 15 Ribu Warga Terancam Tidak Dapat Bansos Lagi
Keempat tersangkanya ialah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek MUL; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek SW; JT selaku mantan stafsus Menteri Nadiem; dan IBAM selaku konsultan di Kemendikbudristek.
“Kemudian terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat itu diemban Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.