RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memyambangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) malam.
Kedatangan Widodo adalah untuk menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo Subianto.
Tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 18.37 WIB, Widodo disambut pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, yang sudah menunggu di depan pintu.
Baca juga : Respons KPK Soal Amnesti Buat Hasto Kristiyanto
“Ya (menyerahkan) surat salinan Keppresnya kepada pak Asep. Isinya apa, nanti pimpinan sampaikan terhadap keputusan tersebut. Malam ini atau sebentar lagi, kemenkum, pak menteri akan konpers akan jelaskan secara detail semuanya,” ungkap Widodo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Hasto baru bisa dibebaskan dilaksanakan setelah pihaknya menerima Keppres.
“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto) dikeluarkan dari tahanan,” ucap Tanak kepada wartawan, Jumat pagi.
Baca juga : PCO Ajak Kepala Daerah Satukan Persepsi Akselerasi Program Unggulan Prabowo
DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025) malam.
Baca juga : Milad ke-23, Lazismu Berupaya Hadirkan Kesejahteraan untuk Semua
Selain amnesti untuk Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama eks Mendag Tom Lembong.
"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," tutur Dasco.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.