RM.id Rakyat Merdeka - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang sangat strategis untuk meredam konflik politik dan mampu memperkuat persatuan nasional.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, kebijakan Presiden mengampuni Hasto dan menghapus hukuman bagi Lembong merupakan langkah yang luar biasa.
"Kalau 27 tahun lalu Presiden Habibie memberikan amnesti dan abolisi untuk meredakan krisis politik 1997–1998, sekarang Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi untuk meredakan polarisasi dan ketegangan politik," kata Jimly, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tak hanya tegas dan cerdas, tetapi juga menunjukkan keberanian Presiden mengambil keputusan yang langka dalam praktik ketatanegaraan.
"Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide dan inisiatif mengusulkan amnesti dan abolisi yang sangat jarang diterapkan, meski Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR," terangnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Jimly mengusulkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus Tom Lembong, dan KPK yang mengusut perkara Hasto, tidak perlu mengajukan banding. "Kasusnya sudah selesai dan tutup buku,” ucapnya.
Menurut Jimly, langkah ini juga relevan dengan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) saat ini. Saat ini, kondisi penjara sangat penuh alias overkapasitas. Dengan kondisi ini, kata Jimly, harusnya hanya orang jahat saja yang masuk penjara, bukan orang yang sekadar terbukti bersalah dari hukum formal.
Baca juga : Penyegaran di Kursi Sekjen, Prabowo Tunjuk Sugiono Gantikan Muzani
"Yang seringkali dipahami oleh aparatur penegak hukum, termasuk oleh hakim, hanya sebagai persoalan titik koma, tanpa jiwa, tanpa roh, tanpa hati," ucapnya.
Dari pihak Istana, menyampaikan bahwa Lembong dan Hasto telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti. Prabowo membuat kebijakan itu dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah menjaga persatuan nasional.
“Indonesia itu senang bersatu. Persatuan harus menjadi kunci untuk mengalahkan ego semua pihak,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri membantah tudingan adanya intervensi dalam keputusan ini. Dia menegaskan, Prabowo tidak mencampuri urusan hukum yang menjerat Lembong dan Hasto.
“Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” ujarnya.
Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi dan amnesti ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo per 1 Agustus 2025. Keppres lalu diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Kemudian, Keppres telah diserahkan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) kepada KPK. Saya mengantar ke Kejagung," ujar Supratman, di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca juga : Selalu Terlibat dalam Kebijakan Strategis, Dasco Makin Berkibar
Supratman menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi adalah ide yang sejak lama dimunculkan Prabowo. Saat mencetuskan ide tersebut, Prabowo tak pernah membahas kasus orang per orang. "Sama sekali tidak pernah membicarakan tentang orang," terangnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, sejak awal Prabowo ingin menjaga keutuhan bangsa. Prabowo selalu menekankan soal rekonsiliasi untuk bersatu padu membangun Indonesia.
"Beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi, beliau selalu menekankan tentang keutuhan, dan kita harus betul-betul bersatu-padu untuk membangun bangsa ini," jelas Supratman.
Menurut Supratman, Prabowo kerap mengutarakan pentingnya kebersamaan untuk memajukan negeri. Supratman lalu mengejawantahkan keinginan Prabowo tersebut dengan bersinergi antarkementerian/lembaga terkait dan mengusulkan abolisi untuk Lembong dan amnesti untuk Hasto.
Sebelumnya, Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto & Lembong Resmi Bebas
Semalam, Hasto telah resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dia keluar Rutan KPK sekitar pukul 21.20 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Saat ditanya media, Hasto tersenyum lebar. Dia lalu mengucapkan terima kasih kepada Prabowo yang telah memberikan amnesti untuknya.
Baca juga : Dikukuhkan Lagi Jadi Ketum PDIP, Mega Sulit Tergantikan
"Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” ucapnya.
Hasto lalu mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang selalu mendukung dan mendoakannya. “Beserta seluruh kader PDIP perjuangan yang telah memberikan suatu spirit yang luar biasa," ucapnya.
Tom Lembong juga resmi bebas. Dia keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 22.05 WIB. Anies Baswedan ikut menjemput Lembong di depan gerbang Rutan.
Saat keluar, Lembong tersenyum. “Malam ini saya kembali menghirup udara bebas,” ucapnya.
Dengan sudah bebas, Lembong yakin kehidupannya akan normal kembali. "Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentinya selama 9 bulan," ujarnya.
Lembong lalu mengucapkan terima kasih kepada Prabowo dan DPR yang telah mempertimbangan dan memberi persetujuan soal abolisi untuknya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.