Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya menerima tantiem (keuntungan perusahaan), insentif, serta penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Chief Executive Officer (CEO) atau Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani.
Dalam surat tersebut, Rosan menetapkan persyaratan baru bagi pemberian tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya kepada Direksi BUMN. Sedangkan Dewan Komisaris BUMN dilarang menerima tantiem, insentif, dan bentuk penghasilan lainnya.
Baca juga : Demokrat Konsisten Pilih Pilkada Langsung
Menteri Investasi ini menegaskan, pemberian insentif dan tantiem kepada Direksi BUMN harus berdasarkan laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan hasil operasi perusahaan serta mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable). Ketentuan ini berlaku untuk semua bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun penghasilan lain yang dikaitkan dengan performa perusahaan.
Lebih lanjut, kata Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini, laporan keuangan tersebut harus bebas dari praktik manipulasi seperti pencatatan semu, pengakuan pendapatan sebelum waktunya, atau penghapusan beban untuk memperbesar laba (financial statement fraud/manipulation).
“Dalam hal terdapat hasil usaha yang bersifat one off seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi, dan sejenisnya atau windfall, maka hasil tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan,” ujar Rosan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga : Golkar Dan Demokrat Tegaskan Komitmen Kerja Untuk Rakyat
Kebijakan larangan pemberian tantiem, insentif, maupun penghasilan lain kepada Komisaris, serta pengetatan syarat bagi Direksi BUMN, mulai berlaku untuk tahun buku 2025. Artinya, mulai tahun ini, seluruh anggota dewan komisaris di perusahaan pelat merah tidak lagi menerima tantiem maupun insentif.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pengelolaan BUMN, investasi dividen dari BUMN, dan operasional BUMN. Pengelolaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Danantara, sebagai Holding Operasional dan Holding Investasi.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, juga untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.
Baca juga : KPK Akan Minta Keterangan Mantan Mendikbudristek
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bentuk penghargaan, terutama bagi jajaran dewan komisaris, benar-benar sejalan dengan kontribusi dan dampak nyata terhadap tata kelola BUMN,” tegas Rosan.
Ia menekankan, kebijakan ini tidak bertujuan untuk memangkas honorarium. Skema ini justru menyelaraskan sistem remunerasi dengan prinsip tata kelola yang baik. Komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak, sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya