BREAKING NEWS
 

Dianggap Merugikan Pekerja, UU P2SK Digugat Ke MK

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 7 Agustus 2025 15:27 WIB
Saut Pangaribuan (Penanggung Jawab Tim Hukum), Marjan Tusang (Ketua DPC FPE KSBSI Mimika/putih), Makmeser Kafiar (Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia/seragam) saat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiil ini ditujukan pada Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK. Pasal 161 ayat 2 berbunyi, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala."

Sementara Pasal 164 ayat 2 menyebut, "Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari Manfaat Pensiun."

Kedua pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," sehingga merugikan hak-hak pekerja, khususnya yang akan pensiun.

Ketua DPC FPE KSBSI Kab Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang menyatakan, disahkannya UU P2SK merugikan pekerja.

Baca juga : Kapolri: Tanpa Dukungan Ulama Pekerjaan Kami Sangat Berat

"Jika aturan baru dalam UU P2SK dan turunannya, yakni POJK Nomor 27 Tahun 2023, diimplementasikan, maka pembayaran pensiun akan dilakukan secara berkala dan itu sangat merugikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Marjan menyampaikan, pihaknya akan menggugat pasal-pasal tersebut melalui Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia (Tim Advokasi DPFI FPE KSBSI) untuk mengajukan permohonan pengujian materiil atas pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2 UU P2SK.

Marjan juga menafisrkan, aturan baru ini telah menimbulkan gejolak dan polemik di kalangan pekerja. Pasalnya, jika sebelumnya pembayaran pensiun tidak dibatasi, tetapi kini hanya 20 persen yang dapat diambil sekaligus dan sisanya 80 persen dibayarkan secara berkala.

Adsense

Menurutnya, pekerja menginginkan pembayaran dana pensiun dapat dilakukan secara sekaligus, termasuk untuk Janda/Duda yang kini dibatasi.

Aturan baru yang mengatur skema pengambilan pensiun 20 persen sekaligus dan 80 persen dicicil dianggap tidak memberikan kebebasan pilihan bagi pekerja.

Baca juga : Dongeng Peri Aida Meriahkan Peluncuran PP TUNAS

Marjan merincikan, ada delapan alasan yang melandasi pengajuan permohonan tersebut. Pertama, pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi karena program pensiun pemohon adalah sukarela, bukan wajib.

Kedua, manfaat dana pensiun pemohon adalah pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Ketiga, janda/duda, anak, atau ahli waris peserta yang meninggal dunia akan dirugikan 40 persen jika pasal-pasal tersebut diterapkan.

Keempat, tidak jelas kepada siapa dibayarkan sisa manfaat dana pensiun jika peserta atau ahli waris meninggal dunia sebelum 10 tahun. Kelima, pasal-pasal itu mencabut kebahagiaan pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat, dan usia panjang.

Keenam, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Ketuju, pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud, dan salah investasi. Terakhir, semua peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran manfaat dana pensiun secara berkala.

Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia Makmeser Kafiar menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah kekecewaan karyawan atas penerapan UU P2SK.

Baca juga : Tingkatkan Keselamatan Kerja, Pertamina Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Menurutnya, sebelum adanya UU P2SK, PT Freeport sudah memiliki program pensiun yang memberikan keleluasaan kepada karyawan untuk memilih skema pencairan manfaat pensiun, 100 persen sekaligus atau sistem 20 persen langsung dan 80 persen dicicil.

Alhasil, dalam petitumnya, karyawan PT Freeport Indonesia meminta MK untuk, pertama, mengabulkan permohonan uji materiil mereka sepenuhnya. Kedua, menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kecuali dimaknai: dapat dilakukan berkala namun peserta dapat memilih untuk menerima sekaligus. Ketiga, menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali maksimal 20 persen sekaligus, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai: dapat diambil sekaligus hingga 100 persen dari manfaat pensiun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense